GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan, Outcome Program: Meningkatnya Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan,Impact: Meningkatkan akses informasi untuk masyarakat terkait adanya kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan di wilayah kecamatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2. Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk di wilayah Kecamatan Krembangan L : 56.758 P : 57.470, Jumlah lembaga masyarakat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 373 P:58, Jumlah lembaga masyarakat yg melakukan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 373 P: 58, Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 15 P: 14, Jumlah masyarakat yg mendapatkan manfaat terkait Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan Krembangan L: 56.758 P: 57.470
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan Namun jumlah laki-laki yg mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan., Jumlah lembaga masyarakat yg melakukan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 373 P: 58, Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 15 P: 14, Jumlah masyarakat yg mendapatkan manfaat terkait Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan Krembangan L: 56.758 P: 57.470
    Langkah 4: Karena perubahan yg terjadi di Lembaga Kemasyarakatan tsb serta kompleksitas masalah yg berbeda di setiap wilayah
    Langkah 5: Adanya pemahaman di masyarakat bahwa yg memiliki tanggung jawab terkait masalah tehnis adalah laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT LPMK, RW dan RT
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pelayanan kpd masyarakat agar lebih efektif terutama kebutuhan akan akses internet
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Pelaksanaan pemasangan internet bagi lembaga kemasyarakatan - Pemberian Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kematian bagi RT, RW, LPMK
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 202191712
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.