|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan, perencanaan dan evaluasi pada Kecamatan Kenjeran,
Outcome Program: Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan perangkat daerah yang responsif gender dan berkeadilan,Impact: Dokumen perencanaan yang dihasilkan menjadi dasar yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan evaluasi kinerja
perangkat daerah., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. DASAR HUKUM
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan, organisasi, uraian tugas serta tata kerja kecamatan dan kelurahan Kota Surabaya.
b. Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan 751 Lembaga.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: PNS Kecamatan Tambaksari 2026
L :18
P:8, PPPK Penuh Waktu Kecamatan Tambaksari 2026
L : 1
P : 1, PPPK Paruh Waktu Kecamatan Tambaksari 2026
L :
P :, Tenaga Orang Harian Kecamatan Tambasari 2026
L : 5
P : 3, Pejabat Pelaksana Sub Kegiatan 2026 :
L : 1
P : 6
Langkah 3: Terbatasnya ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah gender serta informasi perencanaan menyebabkan perempuan dan laki-laki belum memiliki akses yang setara terhadap proses dan informasi penyusunan dokumen perencanaan., Partisipasi perempuan dalam forum perencanaan dan musrenbang belum optimal, sehingga aspirasi dan kebutuhan spesifik gender belum sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen perencanaan., Keterlibatan perempuan dan laki-laki dalam pengambilan keputusan perencanaan masih belum seimbang, sehingga kontrol terhadap penentuan prioritas program dan kegiatan belum setara., Dokumen perencanaan yang belum sepenuhnya responsif gender berpotensi menghasilkan
program dan kegiatan yang manfaatnya belum dirasakan secara adil dan merata oleh perempuan dan laki-laki.
Langkah 4: - Kapasitas SDM perencana dalam penerapan PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender) masih terbatas.
- Belum tersedianya data terpilah gender yang memadai di lingkungan perangkat daerah sebagai dasar penyusunan perencanaan.
- Belum terintegrasinya analisis gender secara sistematis dalam pedoman dan proses penyusunan dokumen perencanaan.
- Koordinasi internal antar bidang/unit kerja dalam pengarusutamaan gender belum optimal.
Langkah 5: -Partisipasi masyarakat yang belum setara secara gender dalam forum perencanaan (musrenbang), dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya.
-Keterbatasan ketersediaan data terpilah gender dari pemangku kepentingan eksternal sebagai bahan pendukung perencanaan
-Rendahnya pemahaman pemangku kepentingan eksternal terhadap pentingnya perencanaan responsif gender.
-Norma dan konstruksi sosial yang masih membatasi peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan publik.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
PNS dan Non ASN yang memangku kepentingan terkait yang terlibat dalam proses penyusunan
dokumen. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan dokumen perencanaan perangkat daerah yang berkualitas, akuntabel, dan responsif gender melalui penguatan kapasitas perencana, pemanfaatan data terpilah gender, serta peningkatan partisipasi dan kontrol setara perempuan dan laki laki dalam proses perencanaan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1.Peningkatan kapasitas SDM perencana perangkat daerah terkait PPRG dan analisis gender.
2.Penguatan pengumpulan dan pemanfaatan data terpilah gender dalam penyusunan dokumen perencanaan.
3.Pengarusutamaan analisis gender dalam penetapan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja perangkat daerah.
4.Peningkatan partisipasi setara perempuan dan laki-laki dalam forum perencanaan dan musrenbang.
5.Monitoring dan evaluasi dokumen perencanaan perangkat daerah berbasis gender.
- Metode Pelaksanaan :
- 1.Penyediaan Pengumpulan dan pemanfaatan data terpilah gender sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah.
2.Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yang mengintegrasikan analisis dan perspektif gender.
3.Fasilitasi koordinasi dan partisipasi pemangku kepentingan perempuan dan laki-laki dalam proses perencanaan.
4.Monitoring dan evaluasi dokumen perencanaan
perangkat daerah berbasis gender.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3944000
|