|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah SDM perencana (laki-laki dan perempuan) yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan perencanaan dan evaluasi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata,
Outcome Program: Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan,Impact: Nilai SAKIP Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah peserta Forum Perangkat Daerah :
L : 43
P : 27
Jumlah peserta Forum Konsultasi Publik :
L : 46
P : 24
Pejabat pengampu kegiatan
Eselon II :
L : 0
P : 0
Eselon III :
L : 4
P : 1, ., ., ., .
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan pada prinsipnya memiliki kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah, Keterlibatan perempuan dalam tim penyusun dokumen perencanaan masih terbatas, Pengambilan keputusan strategis perencanaan masih didominasi oleh struktur tertentu, 1. Menjadi dasar perumusan program dan kegiatan yang inklusif, tepat sasaran, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat
2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, karena intervensi dirancang
3. Mendukung pencapaian kinerja perangkat daerah
Langkah 4: Belum optimalnya pemahaman dan penerapan analisis gender oleh SDM perencana, belum adanya pedoman teknis internal PUG, serta keterbatasan penggunaan data terpilah gender dalam penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah
Langkah 5: 1. Kapasitas SDM perencana dalam penerapan GAP dan PPRG masih beragam.
2. Belum adanya SOP internal yang mewajibkan analisis gender dalam setiap dokumen perencanaan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- ASN
- Non ASN
- Sekretariat dan seluruh unit kerja di lingkungan dinas, sebagai pengguna dokumen perencanaan dalam menetapkan prioritas program, target kinerja, indikator, serta kebutuhan sumber daya secara tepat dan terarah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan Disbudporapar yang responsif gender melalui integrasi analisis GAP secara sistematis
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelibatan perencana perempuan dan laki-laki secara setara dalam tim penyusun
2. Integrasi indikator gender dalam penilaian kinerja
- Metode Pelaksanaan :
- Pelaksanaan sub kegiatan ini dimulai dengan koordinasi dengan bidang yang terdapat di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata, kemudian dilakukan pengecekan kebutuhan, yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah sesuai dengan indikator dan target yang telah ditentukan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 25897500
|