GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
KINERJA RESPONSIF GENDER Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,Indikator Kegiatan: Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Outcome Program: Meningkatnya aparat yang melakukan kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,Impact: Meningkatkan jumlah penerima manfaat kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk di wilayah Kecamatan Krembangan L : 56.758 P : 57.470, Jumlah aparat kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia L: 15 P:14, Jumlah aparat yang melakukan kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia L: 15 P: 14, Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja L: 15 P: 14, Jumlah masyarakat yg mendapatkan manfaat terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan Krembangan L: 56.758 P: 57.470
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah kecamatan didominasi oleh laki-laki, Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia didominasi oleh laki-laki., Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kecamatan Krembangan
    Langkah 4: Karena kompleksitas masalah yg ada serta keterbatasan personil polisi pamong praja
    Langkah 5: Adanya pemahaman di masyarakat bahwa yg memiliki tanggung jawab terkait Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat/warga/objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daera
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan - Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah kecamatan - Melakukan evaluasi sistem keamanan yang ada di wilayah kecamatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Meningkatkan jumlah penerima manfaat kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 136320459
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.