|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelindungan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Cagar Budaya sebanya 280 Bangunan cagar Budaya
Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya :
L : 3
P : 2
Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya:
L : 34
P : 14 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pelindungan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota,
Outcome Program: Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai Pariwisata di Kota Surabaya dapat menjadikan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara,Impact: Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai Pariwisata di Kota Surabaya dapat menjadikan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pelindungan Cagar Budaya adalah upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melestarikan Cagar Budaya di Kota Surabaya, ., ., ., .
Langkah 3: Tim Ahli Cagar Budaya dapat memberikan saran dan penetapan bangunan yang diduga Cagar Budaya, Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah, DISBUDPORAPAR dapat mengontrol kegiatan Pelindungan Cagar Budaya, Melestarikan dan melindungi Cagar Budaya di Kota Surabaya dari kerusakan baik dari alam maupun manunsia
Langkah 4: Belum adanya kesadaran dari pemilik/pengelola Cagar Budaya di Kota Surabaya terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Langkah 5: Vandalisme terhadap Bangunan Cagar Budaya
Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh kegiatan manusia
Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh bencana alam
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
285 Objek Cagar Budaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Persentasi
Cagar Budaya yang dilestarikan sesuai dengan kaidahnya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelindungan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh siapaun, Pemerintah Kota Surabaya mefasilitasi terhadap pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk konsultasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Monitoring dan Survey pengawasan cagar budaya;
2. Rapat perijinan terkait ijin pemanfaatan dan pemugaran cagar budaya setiap hari Kamis;
3. Pengumpulan dan verifikasi data obyek cagar budaya yang akan ditetapkan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1173080419
|