GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
PROGRAM Program Pengelolaan Arsip
KEGIATAN Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyediaan Informasi, Akses, dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota melalui JIKN
KINERJA RESPONSIF GENDER Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui akuntabilitas pengelolaan kearsipan dengan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota melalui JIKN.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN Pada tahun 2023 sebanyak 100 Pengguna Pada tahun 2024 sebanyak 100 Pengguna Pada tahun 2025 sebanyak 100 Pengguna,Indikator Kegiatan: Jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN Pada tahun 2023 sebanyak 6200 item Pada tahun 2024 sebanyak 7200 item Pada tahun 2025 sebanyak 8200 item, Outcome Program: Persentase Instansi yang mendapatkan pendampingan sistem kearsipan Pada tahun 2024 sebanyak 64,14 persen Pada tahun 2025 sebanyak 76,21 persen,Impact: Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pelestarian arsip sesuai dengan ketentuan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan c. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 136 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kota Surabaya h. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Surabaya i. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Surabaya j. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2022 tentang Tata Kearsipan dan Klasifikasi Arsip k. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya l. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya m. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyusutan Arsip n. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga o. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya p. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pedoman Alih Media Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya q. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan Layanan Arsip Statis Laki-laki : 52 orang Perempuan : 56 orang, Rasio perbandingan : laki-laki : 48,15 persen wanita: 51,85 persen, Pejabat pengampu kegiatan Eselon II : L : 0 orang P : 1 orang Eselon III : L : 1 orang P : 3 orang Eselon IV : L : 3 orang P : 3 orang, -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi tentang kegiatan Pengawasan Arsip Statis, Proporsi jumlah laki-laki dan perempuan yang mempunyai akses terlibat dalam kegiatan Layanan Arsip Statis masih belum setara, akan tetapi partisipasi perempuan mendapat porsi yang lebih banyak dalam hal ini, Proporsi pejabat pengampu kegiatan Layanan Arsip Statis didominasi oleh perempuan., Adanya kesamaan peluang laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan pengetahuan pemanfaatan aplikasi SIKN JIKN yang dapat dimanfaatkan dalam hal penelitian atau wisata sejarah.
    Langkah 4: Kendala pada Aplikasi SIKN-JIKN seperti jaringan, akses, perbaikan aplikasi, dsb
    Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender 2. Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI 3. Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan 4. Tingginya dinamika perpindahan pergantian personil penanggung jawab PUG di masing- masing perangkat daerah
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pelestarian arsip sesuai dengan ketentuan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui akuntabilitas pengelolaan kearsipan dengan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota melalui JIKN
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pemberian Layanan Arsip dengan akses terbuka untuk masyarakat pemerhati arsip, peneliti, siswa sekolah dan mahasiswa serta Perangkat Daerah dalam kegiatan Layanan Arsip Statis.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemberian Layanan Arsip dengan akses terbuka untuk masyarakat pemerhati arsip, peneliti, siswa sekolah dan mahasiswa serta Perangkat Daerah dalam kegiatan Layanan Arsip Statis.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 336308351
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kota Surabaya
 
Ir. Erna Purnawari
NIP. 196809081996022002