GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Gubeng
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat Kelurahan Gubeng Bulan November 2026. 2. Tenda Terop untuk Masyarakat Kelurahan Gubeng Bulan November 2026.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terpasangnya CCTV untuk Masyarakat Kelurahan Gubeng dan tersedianya Tenda Terop untuk Masyarakat Kelurahan Gubeng Tahun 2026.,Indikator Kegiatan: 1. Bidang Partisipasi Warga meliputi Jumlah/musyawarah warga yang dilaksanakan (Musrenbang, forum RT/RW), Persentase kehadiran warga dalam kegiatan, umlah usulan masyarakat yang masuk ke perencanaan kelurahan. 2. Bidang Pemberdayaan Ekonomi meliputi Jumlah pelatihan UMKM/keterampilan yang dilaksanakan, umlah peserta yang mengikuti pelatihan, Jumlah kegiatan bazar/gelar produk warga 3. Bidang Sosial & Kelembagaan meliputi Jumlah kegiatan PKK, Karang Taruna, Posyandu yang terlaksana, Jumlah kader masyarakat yang dibentuk/dilatih, Jumlah pertemuan rutin kelembagaan (RT, RW, LPMK) 4. Bidang Lingkungan meliputi Jumlah kerja bakti/gotong royong, Jumlah kegiatan penghijauan atau pengelolaan sampah, Jumlah fasilitas lingkungan yang dibangun/diperbaiki bersama warga, Outcome Program: 1. Bidang Sosial & Partisipasi yaitu Meningkatnya partisipasi warga dalam musyawarah dan kegiatan kelurahan, Menguatnya kelembagaan lokal (RT, RW, LPMK, PKK, Karang Taruna), Meningkatnya kesadaran gotong royong dan solidaritas antarwarga. 2. Bidang Ekonomi yaitu Meningkatnya jumlah UMKM yang beroperasi secara mandiri, Naiknya pendapatan rata-rata pelaku UMKM/kelompok usaha binaan, Masyarakat memiliki akses lebih baik pada modal, pelatihan, dan pemasaran. 3. Bidang Lingkungan yaitu Meningkatnya kepedulian warga dalam menjaga kebersihan dan lingkungan, Berkurangnya volume sampah yang tidak terkelola, Terciptanya lingkungan yang lebih hijau dan sehat karena keterlibatan warga,Impact: 1. Bidang Sosial yaitu Terwujudnya masyarakat yang mandiri, aktif, dan berdaya, Meningkatnya rasa kebersamaan, gotong royong, dan kohesi sosial, Berkurangnya ketimpangan sosial antarwarga. 2. Bidang Ekonomi yaitu Meningkatnya kesejahteraan masyarakat kelurahan secara merata, Berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan, Terbentuknya ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan (UMKM kuat, koperasi hidup, akses pasar lebih luas) 3. Bidang Lingkungan yaitu Lingkungan permukiman lebih bersih, sehat, dan tertata, Berkurangnya kerusakan lingkungan akibat kesadaran kolektif, Terciptanya kelurahan hijau dan ramah lingkungan.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Impres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur 5. Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 6. Peraturan Walikota Nomer 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya. 7 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Sarpras yang dibutuhkan:, Sumber Baya Manusia, Komputer, Printer, Internet
    Langkah 3: Tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam Sub Kegiatan ini., Lebih banyak partisipasi laki-laki dalam Sub Kegiatan ini di banding perempuan., Pejabat pengambil keputusan dalam Sub Kegiatan ini lebih banyak laki-laki., Manfaat dari Sub Kegiatan ini bisa dirasakan oleh masyarakat, baik laki-laki dan perempuan
    Langkah 4: 1. Semua SDM/petugas dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan mempunya kesempatan yang sama serta paham tentang adminsitrasi kependudukan. 2. Tidak semua SDM RT, RW dan LPMK faham tentang konsep gender atau responsive gender 3. Kurang tersedianya operasional pengelolaan adminstrasi pendukung.
    Langkah 5: 1. Adanya persepsi dari masyarakat bahwa yang punya kemampuan dan keterampilan serta kecakapan dalam memberikan pelayanan antara laki-laki dan perempuan itu sama. 2. Kurangnya sarana pendukung kegiatan pelayanan masyarakat.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di Kelurahan Gubeng
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Untuk meningkatkan kapasitas dan mutu pelayanan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan Gubeng. Meningkatnya kemampuan petugas pelayanan RW sevagai sarana peningkatan mutu pelayanan Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga barang inventaris.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat Kelurahan Gubeng Bulan November 2026. 2. Tenda Terop untuk Masyarakat Kelurahan Gubeng Bulan November 2026.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemberdayaan Masyarakat
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 772968829
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.