|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perijinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 1 bidang urusan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 48 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat : 1 bidang urusan,
Outcome Program: Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas yang dapat direalisasikan oleh OPD terkait,Impact: Meningkatkan persentase usulan jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT), Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan, Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB/SKRK, L : 20 Orang, P : 10 Orang
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK, Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB, Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB, Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut
Langkah 4: - Sarana & Prasarana (komputer) belum memadai
- Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
Langkah 5: - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK
- Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim
- Status Tanah yang masih ada permasalahan waris
- Dalam proses pengajuan pengurusan IMB, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga yang mendirikan bangunan, merubah sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK
2. Survei kepemilikan IMB
- Metode Pelaksanaan :
- Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan skala kota di wilayah kelurahan masing-masing dengan perangkat daerah terkait usulan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 6434060
|