|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi |
|
SUB KEGIATAN
|
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase Peserta pelatihan berbasis kompetensi yang lulus pelatihan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Tenaga Kerja yang Mendapat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada Tahun n 720 Orang,Indikator Kegiatan: Jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi yang lulus pelatihan 650 Orang,
Outcome Program: Persentase keterwakilan peserta laki-laki dalam kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi sebesar 51,40%,
sedangkan persentase keterwakilan perempuan yang difasilitasi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi tahun 2025 sebesar 48,60%.,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional Di Daerah
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pertimbangan tugas dan fungsi
Peraturan Walikota Surabaya nomor 76 tahun 2021 tanggal 21 September 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Target Jumlah peserta Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah 720 orang. Jumlah pencari kerja yang mengikuti Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah 928 orang, dengan persentase
L = 477 orang (51,40%)
P = 451 orang (48,60%), -, -, -, -
Langkah 3: Warga Kota Surabaya yang belum / tidak bekerja yang masih memiliki usia produktif baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mendapatkan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi yang disediakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, namun demikian yang hadir mengikuti secara persentase sebanyak :
L = 51,40%
P = 48,60%, Peserta Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah Warga Kota Surabaya yang ditunjukan dengan KTP Surabaya yang masih berusia produktif dan belum bekerja., Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim Kerja yang terdiri :
L = 1 orang
P = 2 orang, 1. Meningkatkan keterampilan peserta pelatihan sesuai dengan kompetensinya;
2. Mengarahkan peserta pelatihan melalui serangkaian aktifitas sehingga diperoleh kemampuan yang maksimal dalam hal pengetahuan, keahlian dan sikap sesuai dengan standar yang dibutuhkan di dunia kerja
Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender
2. Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi, sebatas data terpilah laki-laki dan perempuan
3. Belum adanya mekanisme dan Juknis terkait Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi
Tahun 2026 di Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan.
Langkah 5: 1. Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan
2. Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
a. Pemuda
b. Penyandang Disabilitas / Cacat
c. Pencari Kerja ber KTP SBY |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan Pelatihan berbasis Kompetensi
- Metode Pelaksanaan :
- a. Pemberian materi pelatihan oleh instruktur dilakukan melalui ceramah, diskusi, simulasi secara klasikal dan pelaksanaan oleh instruktur dan asisten.
b. Pemberian materi terdiri dari 1.(satu) orang instruktur serta 2 (dua) orang asisten untuk pembimbing teori dan praktek.
c. Untuk memperoleh hasil untuk kerja yang optimal, pada saat pelaksanaan praktek dapat dilakukan simulasi dan/diskusi sebagaimana mestinya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 4954083966
|