GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PROGRAM Program Kepegawaian Daerah
KEGIATAN Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
KINERJA RESPONSIF GENDER Proporsi laki-laki dan perempuan pegawai yang memiliki kinerja minimal baik dalam hal penilaian dan evaluasi kinerja aparatur yang resposif gender.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen hasil pelaksanaan,Indikator Kegiatan: Jumlah intervensi peningkatan kinerja aparatur, Outcome Program: Meningkatkan kinerja kepegawaian di daerah sesuai dengan indikator BerAkhlak,Impact: 1. Meningkatkan indeks kedisiplinan kinerja ASN 2. Meningkatkan indeks pemberdayaan gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peratruran Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah ASN per 31 Desember 2025 = 17.828 L = 6.919 P = 10.909, Indikator ketercapaian: Pada sub kegiatan ini sudah terpenuhi dengan pemenuhan target laporan hasil pelaksanaan 5502 dokumen, Sub Kegiatan Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi : 1. Pengambilan data pegawai pada e-SDM; 2. Pengambilan data capaian perkin, eperformance dan tes kompetensI 3. SInkronisasi data e-SDM dan e-SKP; 4. Mengkoordinasikan denga Pejabat yang menangani kepegawaian untuk memproses penilaian kinerja pada aplikasi e-SKP; 5. Memfasilitasi penandatanganan dokumen SKP yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan/atau Walikota; 6. Monitoring dan Evaluasi., -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan penilaian prestasi kerja secara opjektif, Pegawai ASN Pemerintah Kota Surabaya, Indikator sasaran sub kegiatan, Meningkatnya cakupan pegawai yang memiliki potensi untuk ditingkatkan kualitasnya
    Langkah 4: Data ASN bersifat dinamis (adanya mutasi masuk, mutasi keluar atau meninggal) yang tidak dapat diprediksi jumlahnya
    Langkah 5: Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih baik kinerjanya dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab atas jabatannya
B. PENERIMA MANFAAT ASN/PNS Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Penilaian prestasi kerja ASN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Sub Kegiatan Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi 1. Pengambilan data pegawai pada e-SDM; 2. Pengambilan data capaian perkin, eperformance dan tes kompetensI 3. SInkronisasi data e-SDM dan e-SKP; 4. Mengkoordinasikan denga Pejabat yang menangani kepegawaian untuk memproses penilaian kinerja pada aplikasi e-SKP; 5. Memfasilitasi penandatanganan dokumen SKP yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan/atau Walikota; 6. Monitoring dan Evaluasi.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sub Kegiatan Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi 1. Pengambilan data pegawai pada e-SDM; 2. Pengambilan data capaian perkin, eperformance dan tes kompetensi; 3. SInkronisasi data e-SDM dan e-SKP; 4. Mengkoordinasikan denga Pejabat yang menangani kepegawaian untuk memproses penilaian kinerja pada aplikasi e-SKP; 5. Memfasilitasi penandatanganan dokumen SKP yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan/atau Walikota; 6. Monitoring dan Evaluasi.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 710411438
 
Mengetahui,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kota Surabaya
 
Ira Tursilowati SH, MH
NIP.