GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Perencanaan dan Pembangunan Industri
KEGIATAN Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Industri kecil dan menengah yang mempunyai mendapat pemberdayaan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase Pembinaan Industri kecil dan menengah yang diberi pembinaan sebanyak 427 Pelaku usaha, laki-laki sebanyak 278 Orang (65%) dan perempuan sebanyak 149 Orang (35%),Indikator Kegiatan: 427 Pelaku usaha, Outcome Program: Persentase pelaku usaha yang mendapat pemberdayaan.,Impact: Meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah Kota Surabaya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 2. Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian 5. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dibidangnya serta melakukan pendampingan pelaku industri kecil dan menengah untuk meningkatkan produktivitas IKM dan meningkatkan kepatuhan pelaku IKM dalam memenuhi kewajiban dibidang perindustrian. Di dalam kegiatan Pembinaan Industri yang mendapat pemberdayaan sebanyak 427 Pelaku Usaha. L : 278 Orang (65%) P : 149 Orang (35%)., -, -, -, -
    Langkah 3: Pelaku industri kecil dan menengah di wilayah kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mendapat pembinaan terkait industri yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., pelaku usaha yang mendapat pemberdayaan, Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah oleh Kepala Bidang Industri L = 1 Orang Ketua Tim Kerja Pengawasan L= 1 Orang Ketua Tim Kerja Pembinaan L= 1 Orang, Penerima manfaat kegiatan Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah adalahpelaku industri kecil dan menengah di wilayah Kota Surabaya.
    Langkah 4: - Terbatasnya pegawai yang dapat memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya - Terbatasnya Anggaran
    Langkah 5: 1. Alamat tidak ditemukan 2. Bangunan/ rumah kosong 3. Pindah lokasi usaha 4. Usaha tidak ditemukan 5. Usaha tutup Kegiatan usaha tidak sesuai izin
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan pelaku usaha yang memiliki izin
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Menambah wawasan pelaku industri kecil dan menengah terutama terkait perizinan dibidang industri 2. meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah 3. fasilitasi akses pasar industri kecil dan menengah 4. meningkatkan kesadaran pelaku Industri Kecil dan Menengah terkait hak dan kewajibannya, terutama yang berkenaan dengan kewajiban pelaporan industri LII (Laporan Informasi Industri) dan SIInas (Sistem Informasi Industri Nasional)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pembinaan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan. Di dalam target Pengawasan sebanyak 427 pelaku usaha yang diawasi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 294309480
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.