GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penindakan atas gangguan ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: - Persentase kasus unjuk rasa/kerusuhan massa yang dapat diselesaikan - Persentase Jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan penindakan atas gangguan trantibum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa,Indikator Kegiatan: - Terciptanya kondisi ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Kota Surabaya - Pelanggar Perda dan Perkada dapat diminimalisir, Outcome Program: - Persentase kegiatan penindakan atas gangguan trantibum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa mencapai 100 % - Persentase laporan kegiatan mencapai 100 persen,Impact: - Pemulihan Ketertiban Umum - Perlindungan kepada warga masyarakat - Perlindungan hukum,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang L : 1323 Orang (88,49%) P : 172 Orang(11,50%), Jumlah Kasus Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa per tahun yaitu : 15 kasus, Jumlah Laporan hasil Pelaksanaan kegiatan yaitu : 12 eks, Jumlah Personil Yang diturunkan setiap kegiatan yaitu : Minimal 1 regu (10 orang), Jumlah personil Perempuan yang diturunkan setiap kegiatan : 1-3 orang
    Langkah 3: Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan Kerusuhan Massa, Tidak semua anggota Satpol dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan Kerusuhan Massa, Kontrol dalam setiap kegiatan penanganan dan penertiban unjuk rasa dan Kerusuhan massa di dominasi oleh laki-laki, Tidak semua anggota Satpol PP merasakan manfaat dari kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa
    Langkah 4: - Pertimbangan sumber daya (telah dibagi sesuai dengan penugasan masing-masing) - Pembagian tugas & spesialisasi - semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki - Kurangnya keterlibatan dan partisipasi - Komunikasi yang buruk - Ketidakjelasan peran dan tugas
    Langkah 5: - Anggapan bahwa laki-laki lebih cocok bekerja sebagai Anggota Satpol PP - Anggapan bahwa Perempuan lebih cocok menangani pekerjaan Administrasi - keterbatasan sumber daya eksternal (jajaran samping) - serangan dari pihak eksternal berupa serangan dunia maya maupun serangan fisik
B. PENERIMA MANFAAT Unjuk rasa dan Kerusuhan Massa
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu 2.Meminimalisir adanya pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penertiban dan penanganan potensi unjukrasa dan kerusuhan massa akibat penertiban pelanggaran Perda dan Perkada yang ditangani di Wilayah Pemerintah Kota Surabaya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penertiban dan penanganan potensi unjuk rasa dan kerusuhan massa akibat penertiban pelanggaran Perda dan Perkada yang ditangani di wilayah Pemerintah Kota Surabaya. Dalam pelaksanaan di lapangan melibatkan jajaran samping, dilakukan pemberian langsung terkait honor narasumber dan honor petugas pengamanan serta belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja jasa tenaga keamanan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4576120000
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.