|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Pengendalian Izin Usaha Industri |
|
KEGIATAN
|
Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Pengawasan Industri kecil dan menengah yang mempunyai legilitas perizinan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase Pengawasan Industri kecil dan menengah yang mempunyai legilitas perizinan sebanyak 445 pelaku usaha laki – laki sebanyak 285 (64%) dan perempuan sebanyak 160 (36%),Indikator Kegiatan: 445 Pelaku usaha,
Outcome Program: Persentase pelaku usaha yang diawasi izin usahanya,Impact: Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kesesuaian perizinan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
2. Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
5. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan. Di dalam target Pengawasan sebanyak 445 pelaku usaha yang diawasi.
L: 285 (64%)
P: 160 (36%), -, -, -, -
Langkah 3: Kegiatan pengawasan terhadap izin usaha yang telah diterbitkan diwilayah surabaya yang kepemilikan usahanya baik laki – laki dan perempuan mendapatkan akses yang sama terkait pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Persentase pengawasan terhadap izin usaha yang telah memiliki perizinan., Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pengawasan pelaku industri kecil dan menengah oleh Kepala Bidang Industri
L = 1 Orang
Ketua Tim Kerja Pengawasan
L= 1 Orang
Ketua Tim Kerja Pembinaan
L= 1 Orang, Penerima manfaat kegiatan Pengawasan pelaku industri kecil dan menengah adalah
pelaku industri kecil dan menengah di wilayah Kota Surabaya.
Langkah 4: Terbatasnya pegawai yang dapat melakukan pengawasan kelapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Surabaya
Langkah 5: 1. Alamat tidak ditemukan
2. Bangunan/ rumah kosong
3. Pindah lokasi usaha
4. Usaha tidak ditemukan
5. Usaha tutup Kegiatan usaha tidak sesuai izin
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan pelaku usaha yang memiliki izin |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Updating data pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha dalam sektor perindustrian di Kota Surabaya
2. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha industri terhadap segala peraturan yang berlaku
3. Melakukan pengawasan ke pelaku usaha dan perusahaan yang mempunyai legalitas Perizinan Berusaha di sektor perindustrian yang diterbitkan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan
- Metode Pelaksanaan :
- Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan. Di dalam target Pengawasan sebanyak 445 pelaku usaha yang diawasi
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 137539700
|