GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional
KEGIATAN Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase dokumen data dan analisis yang mendukung kebijakan perencanaan Industri mengenai kepatuhan pelaku Industri khususnya IKM mengenai kepemilikan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta penyampaian laporan kegiatan industri setiap semester melalui akun SIINas
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Kabupaten/Kota Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebanyak 344 pelaku usaha, laki- laki sebanyak 220 (64%) dan perempuan sebanyak 124 (36%),Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan penyusunan dokumen data pelaku usaha dan analisis sektor industri, yang berlokasi di Kota surabaya, Outcome Program: Persentase dokumen data dan analisis yang mendukung kebijakan perencanaan Industri.,Impact: Meningkatnya kepatuhan pelaku Industri khususnya IKM mengenai kepemilikan Akun Meningkatnya kepatuhan pelaku Industri khususnya IKM mengenai kepemilikan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta penyampaian laporan kegiatan industri setiap semester melalui akun SIINas,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 2. Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian 5. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku Industri khususnya IKM mengenai kepemilikan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta penyampaian laporan kegiatan industri setiap semester melalui akun SIINas., -, -, -, -
    Langkah 3: kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku Industri khususnya IKM mengenai kepemilikan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta penyampaian laporan kegiatan industri setiap semester melalui akun SIINas di Kota Surabaya yang kepemilikan usahanya baik laki – laki dan perempuan mendapatkan akses yang sama terkait fasiltasi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Pelaku usaha industri kecil dan menengah yang dibina terkait kepemilikan Akun SIINas serta menyampaikan laporan kegiatan industri setiap semester yang ada di Kota Surabaya, Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan terhadap pelaku industri kecil dan menengah oleh Kepala Bidang Industri L = 1 Orang Ketua Tim Kerja Pengawasan L= 1 Orang Ketua Tim Kerja Pembinaan L= 1 Orang, Penerima manfaat kegiatan adalah pelaku usaha industri kecil dan menengah di wilayah Kota Surabaya.
    Langkah 4: Terbatasnya pegawai yang dapat melakukan pengawasan kelapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Surabaya
    Langkah 5: 1. Pelaporan dilakukan secara full online sehingga ada pelaku usaha industri kecil yang kesulitan melakukan pelaporan 2. Kesadaran pelaku usaha industri untuk melaporkan kegiatannya sesuai ketentuan 3. Kesadaran pelaku usaha mengenai manfaat memiliki akun SIINas
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku usaha industri yang ada di Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan wawasan terhadap pelaku IKM mengenai kepemilikan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta penyampaian laporan per semester pada sektor perindustrian 2. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha industri terhadap segala peraturan yang berlaku;
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan kegiatan dilakukan di Di Wilayah Kota Surabaya dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan dengan mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana yang dimiliki oleh pemerintah kota Surabaya.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Interaksi melalui tatap muka atau pemanfaatan Teknologi Informasi dengan pelaku usaha industri dengan target sebanyak 344 pelaku usaha yang dibina.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 243000000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.