GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
PROGRAM 1.06.05 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
KEGIATAN 1.06.05.2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN 1.06.05.2.02.0006 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Jumlah kegiatan verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan secara rutin dan berkala. 2. Jumlah pelaksanaan pertemuan koordinasi antara Dinas Sosial dan lembaga terkait (seperti Bank Jatim, Kecamatan, dll.) untuk evaluasi pelaksanaan bantuan sosial.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Keluarga Penerima Manfaat yang menerima bantuan sosial. L: 302 Orang (61,89%) P: 186 Orang (38,11%),Indikator Kegiatan: Jumlah koordinasi antara Dinas Sosial dan lembaga terkait dalam pelaksanaan program bantuan sosial kesejahteraan keluarga., Outcome Program: Persentase keluarga miskin yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial,Impact: Jumlah Laporan Pemutakhiran dan Pengelolaan Data Keluarga Miskin dan PMKS,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: • Data Penerima Bantuan Langsung Tunai 2025 L: 302 Orang (61,89%) P: 186 Orang (38,11%), • Kegiatan yang dilakukan 1. Pemberian Bantuan Langsung Tunai berupa uang kepada masyarakat 2. Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Program Sembako dan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, • Pejabat pengampu kegiatan Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1 Eselon IIIa (Sekretaris Dinas) : L : 1 P : 0, Eselon IIIb (Kepala Bidang): L : 1 P : 0, N.e (Ketua tim kerja) : P : 1 Orang L : 1 Orang
    Langkah 3: Perempuan memiliki akses yang lebih rendah sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai dibandingkan laki-laki, terlihat dari proporsi penerima perempuan yang hanya 38,11%, sehingga menunjukkan potensi keterbatasan akses perempuan terhadap informasi, pendaftaran, atau penetapan sebagai penerima bantuan., Partisipasi perempuan dalam proses koordinasi dan pelaksanaan program bantuan sosial masih relatif lebih rendah, seiring dengan jumlah penerima perempuan yang lebih sedikit dibandingkan laki-laki., Kontrol perempuan terhadap pemanfaatan bantuan dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan bantuan rumah tangga berpotensi lebih terbatas dibandingkan laki-laki, terutama pada keluarga dengan kepala keluarga laki-laki, Manfaat program Bantuan Langsung Tunai dan program sosial lainnya belum dirasakan secara seimbang, karena proporsi penerima perempuan lebih kecil sehingga manfaat ekonomi program lebih banyak diterima oleh laki-laki.
    Langkah 4: 1. Ketidakseimbangan kapasitas SDM dalam verifikasi data menyebabkan proses validasi penerima bantuan tidak optimal. 2. Kurangnya pelatihan terkait pengarustamaan gender bagi petugas, mengakibatkan pendekatan pelayanan belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan spesifik laki-laki dan perempuan.
    Langkah 5: 1. Kurangnya akses internet di beberapa wilayah menghambat penerima bantuan dalam mengakses informasi dan verifikasi data online. 2. Koordinasi dengan lembaga lokal belum optimal, menyebabkan distribusi bantuan sosial tidak merata.
B. PENERIMA MANFAAT Keluarga Miskin
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemberian bantuan sosial kesejahteraan keluarga bagi keluarga penerima manfaat yang lebih responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Peningkatan kapasitas SDM dengan memberikan pelatihan tentang sistem verifikasi data yang lebih efisien dan akurat serta tentang pengarustamaan gender dalam pelayanan sosial. 2. Penguatan koordinasi dengan lembaga luar seperti bank, lembaga keuangan, dan sektor lainnya yang terlibat dalam distribusi bantuan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dilakukan dengan metode pemberian bantuan langsung tunai secara langsung ke lapangan secara Swakelola dan juga dengan berkoordinasi dengan Pihak Ketiga
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 20075348786
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
 
Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.