|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |
|
PROGRAM
|
Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengembangan Cagar Budaya |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Cagar Budaya sebanya 280 Bangunan cagar Budaya
Jumlah Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya :
L : 3
P : 3 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pengembangan Cagar Budaya,Indikator Kegiatan: Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota,
Outcome Program: Pengembangan 4 Objek Cagar Budaya dapat menciptakan kawasan wisata sejarah baru di Kota Surabaya,Impact: Persentase Cagar Budaya yang termanfaatkan 89.16%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengelola Kawasan Cagar Budaya adalah upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melestarikan Cagar Budaya di Kota Surabaya, ., ., ., .
Langkah 3: Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya dapat memberikan saran dan penetapan bangunan yang diduga Cagar Budaya, Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah, DISBUDPORAPAR dapat mengontrol kegiatan Pengelola Kawasan Cagar Budaya, Melestarikan dan melindungi Cagar Budaya di Kota Surabaya dari kerusakan baik dari alam maupun manunsia
Langkah 4: Belum adanya kesadaran dari pemilik/pengelola Cagar Budaya di Kota Surabaya terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Langkah 5: Vandalisme terhadap Bangunan Cagar Budaya
Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh kegiatan manusia
Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh bencana alam
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
4 Objek Cagar Budaya Yang Dikembangkan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Persentasi
Cagar Budaya yang dilestarikan sesuai dengan kaidahnya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pengelola Kawasan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh siapaun, Pemerintah Kota Surabaya mefasilitasi terhadap pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk konsultasi kepada Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Surabaya
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Monitoring dan Survey pengawasan cagar budaya;
2. Rapat perijinan terkait ijin pemanfaatan dan pemugaran cagar budaya setiap hari Kamis;
3. Pengumpulan dan verifikasi data obyek cagar budaya yang akan ditetapkan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 255640000
|