GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
PROGRAM 1.06.04 Program Rehabilitasi Sosial
KEGIATAN 1.06.04.2.02 Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial
SUB KEGIATAN 1.06.04.2.02.0007 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial
KINERJA RESPONSIF GENDER 1.Jumlah Penghuni UPTD yang melakukan pengobatan jiwa rutin per bulan dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota dan Rumah Sakit Jiwa Menur. L : 448 (67,98%) P : 211 (32,01%) 2.Jumlah Klien/Penghuni yang direunifikasi ke keluarga (pemulangan ke daerah asal) s.d Desember 2024. L : 1.195 (71,21%) P :    483 (28,78%) 3.Jumlah Pelaksanaan Kegiatan rohani, TAK (Terapi Aktifitas Kelompok), serta kegiatan handcraft dan berkebun untuk Penyandang Disabilitas Mental 4.Jumlah Pemberian Kegiatan Pemberdayaan terhadap klien yang sudah mendapatkan pelatihan keterampilan.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase PPKS yang pulih secara sosial, memiliki keterampilan, dan mampu berfungsi mandiri untuk kembali ke masyarakat dalam jangka waktu tertentu.,Indikator Kegiatan: Tersedianya tempat layanan atau tempat penampungan PPKS yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial., Outcome Program: Terlaksananya Program layanan ataupun pembinaan terhadap PPKS sesuai dengan jenisnya dalam bentuk Pemberian layanan kesehatan, Pembinaan Fisik, Mental Maupun Spiritual.,Impact: Persentase penghuni UPTD yang berhasil menjalani rehabilitasi sosial dan reintegrasi ke masyarakat dalam jangka waktu tertentu.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, ODGJ : L : 438 P : 201 Gelandangan : L : 55 P : 19 Pengemis : L : 1 P : 1 Pengamen : L : 13 P : 0 Lansia Terlantar: L : 34 P : 28 Anak Jalanan L : 1 P : 1 PRSE : L : 0 P : 1 Anak Terlantar : L : 4 P : 0 Penjual Asongan : L : 0 P : 0 Orang Terlantar: L : 12 P : 2 PPKS yang dipulangkan (1 tahun) : L : 1375 P : 431 Penghuni UPTD yang mendapatkan terapi obat: L : 448 P : 211 Jumlah permakanan yang diberikan kepada UPTD L : 558 P : 253, Ketrampilan (Hand Craft) L : 0 P : 13 Bertani L : 2 P : 0 Pertamanan L : 7 P : 0 Body Repair L : 0 P : 0 Budidaya Tanaman Hias L : 2 P : 0 Perbaikan Sarana Prasarana L : 3 P : 0 Membatik L : 17 P : 10 Cuci mobil dan motor L : 9 P : 0 Tambal Ban L : 2 P : 0 Terapi Aktifitas Kelompok L : 438 P : 201, 1. Mandi 2. Berpakaian 3. Makan 4. Beribadah 5. Cek Kesehatan 6. Senam dan PBB 7. Minum obat jiwa secara teratur, Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1 Eselon IIIb (Kepala Bidang): L : 1 P : 0 Eselon IVa (Kepala UPTD): L : 1 P : 0 Eselon IVb (Kasubag TU): L : 0 P : 1
    Langkah 3: Penghuni memiliki akses rutin terhadap kebutuhan dasar seperti permakanan, cek kesehatan, dan terapi kelompok., Kehadiran pelatihan kepada Penyandang Disabilitas Mental seimbang sesuai dengan jenis pelatihan yang diikuti., Perempuan mulai memiliki kontrol atas pengembangan keterampilan tertentu, seperti membatik, yang dapat mendukung kemandirian ekonomi. Namun, laki-laki belum memiliki kontrol yang sama terhadap jenis keterampilan yang menghasilkan dampak ekonomi langsung., Terapi aktivitas kelompok dan kebutuhan dasar memberikan manfaat besar bagi semua penghuni, tetapi manfaat dari pelatihan keterampilan lebih dominan dirasakan oleh perempuan karena variasi jenis pelatihan yang tersedia untuk mereka.
    Langkah 4: 1.Ketimpangan pelatihan keterampilan. Pelatihan lebih banyak melibatkan laki-laki, sementara perempuan terbatas pada keterampilan domestik. 2.Ketidakseimbangan rehabilitasi. Terapi aktivitas lebih banyak diberikan kepada laki-laki dibanding perempuan.
    Langkah 5: 1.Stigma sosial. Penghuni seperti ODGJ dan gelandangan sulit diterima masyarakat saat reintegrasi. 2.Akses kerja terbatas. Peluang kerja dan pelatihan lanjutan bagi penghuni, terutama perempuan, sangat minim. 3.Kurangnya panti / UPT milik provinsi yang dapat menerima klien ODGJ yang sudah membaik secara klinis
B. PENERIMA MANFAAT Penghuni panti/UPTD
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kesetaraan akses pelatihan keterampilan dan terapi rehabilitasi bagi seluruh penghuni UPTD, serta memperkuat penerimaan masyarakat dan memperluas peluang kerja serta pelatihan pasca-rehabilitasi, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi perempuan.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1.Melakukan pengobatan jiwa rutin per bulan dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota, RSUD Haji dan Rumah Sakit Jiwa Menur 2.Bekerja sama dengan Puskesmas, RSUD Haji, RSUD Dr Soetomo, maupun RSUD Dr Soewandhi perihal pengobatan non jiwa klien 3.Mengajarkan klien kegiatan keseharian diharapkan agar mereka bisa lebih mandiri: Handy craft, bertani, pertamanan, body repair, Budidaya tanaman hias, perbaikan sarana prasarana, membatik, Cuci mobil dan motor, tambal ban, Terapi Aktifitas Kelompok (TAK) dan Kegiatan keagamaan. 4.Melakukan kegiatan sosial yang diperuntukan untuk jenis PPKS Pengamen dan Anak Jalanan berupa menyiapkan dan memberikan makanan, mencuci alat makan klien, memotong rambut dan kuku, membersihan matras dan barak yang ditempati oleh klien. 5.Melakukan koordinasi dengan UPT milik Provinsi dan Balai Kementerian Sosial guna rencana penyaluran klien sesuai kriteria – kriteria dari UPT / balai yang dimaksud. 6.Pemulangan klien ke keluarga / pemulangan ke daerah asal
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dilakukan dengan metode Swakelola dan Pendampingan yang berkolaborasi dengan Pihak Ketiga.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 6843025112
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
 
Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.