GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
KEGIATAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK DILAKSANAKAN OLEH UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH YANG ADA DI KECAMATAN
SUB KEGIATAN Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat (bulanan)
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang aktif Mendukung penyelenggaraan Urusan pemerintahan, Outcome Program: Terjaminnya ketenagakerjaan Lembaga Masyarakat Kelurahan,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender. b. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Gubeng Berdasarkan Semester 1 L =64.259 P =67.411, Pelaksana Sub Kegiatan /Jumlah ASN/OS (PPPK Paruh Waktu) : L : 1 P : 4, Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Airlangga : LPMK : 1 (L=1) RW : 8 (P=1 L=7) RT : 72 (P=11 L=61) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Baratajaya : LPMK : 1 (L=1) RW : 8 (P=0 L=8) RT : 57 (P=7 L=50) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Gubeng : LPMK : 1 (L=1) RW : 4 (P=1 L=3) RT : 45 (P=7 L=38) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Kertajaya : LPMK : 1 (L=1) RW : 11 (P=3 L=8) RT : 80 (P=7 L=73) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Mojo : LPMK : 1 (L=1) RW :13 (P=0 L=13) RT :117 (P=11 L=106) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Pucangsewu : LPMK : 1 (L=1) RW : 8 (P=1 L=7) RT : 51 (P=13 L=38), -, -
    Langkah 3: Semua Lembaga Masyarakat Kelurahan se Kecamatan Gubeng, Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan kepada Pelayanan kepada Masyarakat lebih di dominan perempuan, Pengampu sub kegiatan, Terjaminnya ketenagakerjaan Lembaga Masyakarat Kelurahan
    Langkah 4: a. Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang gender/responsive gender b. Kurang tersedianya operasional pengelola administrasi untuk mendukung kesataraan gender
    Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan Lembaga Masyarakat lebih dominan perempuan
B. PENERIMA MANFAAT Lembaga Masyarakat Kelurahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Untuk meningkatkan pelayanan kepada Lembaga kemasyarakatan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1) AKTIFITAS: Laporan Bulanan 2) METODE PELAKSANAAN : Peningkatan Pelayanan kepada Lembaga Kemasyarakatan 3) JADWAL : Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 Tahun Kalender Hari Kerja
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1) AKTIFITAS: Laporan Bulanan 2) METODE PELAKSANAAN : Peningkatan Pelayanan kepada Lembaga Kemasyarakatan 3) JADWAL : Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 Tahun Kalender Hari Kerja
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 236964331
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.