GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sambikerep
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat desa dan kelurahan Made
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Made
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Made
KINERJA RESPONSIF GENDER Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan,Indikator Kegiatan: Pemberdayaan Kelurahan, Outcome Program: kegiatan pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,Impact: 1. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan Ketertiban Umum 2. Meningkatkan Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Kecamatan Sambikerep,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender (PUG)dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemgarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang PedomanPengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, Kelurahan Made merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Sambikerep yang masuk dalam wilayah Surabaya Barat., Pada tahun 2026, Penduduk Kelurahan Made terdiri dari 5022 penduduk laki - laki dan 4879 penduduk perempuan, Kelurahan Made terdiri dari 7 RW dan 29 RT, adanya biaya operasional balai RW
    Langkah 3: Pokmas/Ormas dapat mengakses Pembinaan dari Kelurahan Made, pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara berkala, Pokmas/Ormas dapat mengembangakan kegiatan dan pembinaan dari kelurahan Made, Pokmas/Ormas belum optimalmendapatkan manfaat karena belum tersedianya sarana. Pokmas/Ormas dapat berkolaborasi dengan keurahan untuk menambah pendapat keluarga dan meningkatkan kesejahteraan warga
    Langkah 4: partisipasi dalam setiap kegiatan terdapat kesenjangan jumlah laki-laki dan perempuan
    Langkah 5: Masyarakat cenderung mengharapkan segala sesuatu dapat diperoleh dengan cepat dna mudah
B. PENERIMA MANFAAT Pengembangan Pokmas Dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan made
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di keurahn Made yang berpusat di balai RW
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      melaksanakn Sinau Bareng, Posyandu Keluarga, PUSPAGA, SOTH
    2. Metode Pelaksanaan :
      • a. Memberikan pemahaman tentang konsep responsif gender metode pelaksanaan b. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat behwa pemberdayaan masyarakat di kelurahan secara berkala merupakan tanggung-jawab bersma baik laki-laki maupun perempuan. c. Jadwal : Sepanjang Tahun Anggaran 2026
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 97211756
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
 
Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.