GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
PROGRAM Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan
KEGIATAN Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. PPK melaksanakan kegiatan sesuai DPA 2. PP mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pembangunan/perbaikan sesuai perencanaan yang telah dilakukan 3. Pemilihan Penyedia melalui metode Pengadaan Langsung/ Tender/E-Katalog oleh Pejabat Pengadaan 4. Menyiapkan draf dokumen kontrak pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana olahraga 5. Memeriksa dan memverifikasi draf dokumen kontrak pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana olahraga 6. Finalisasi dokumen kontrak pembangunan sarana dan prasarana olahraga 7. Rapat Koordinasi Pre Construction Meeting (PCM) 8. Monitoring pembangunan sarana dan prasarana olahraga 9. Berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana, dan mempersiapkan untuk membahas pekerjaan hingga terselesainya pembangunan sesuai RAB, DED dan RKS 10. Membuat laporan progress pembangunan sarana dan prasarana olahraga 11. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan evaluasi dan verifikasi hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan/perbaikan 12. Berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas, dan mempersiapkan Laporan Akhir Kegiatan dan membantu proses penagihan 13. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pelaporan kegiatan pelaksanaan pembangunan kepada Kepala Dinas 14. Kepala Dinas menerima hasil Dokumen Kegiatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Perangkat Daerah menyediakan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota yang Termanfaatkan di Kota Surabaya pada Tahun 2026 adalah 10 unit,Indikator Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Termanfaatkan, Outcome Program: Persentase Perangkat Daerah yang responsif gender,Impact: Sasaran 3 : Meningkatnya Indeks prestasi atlit di tingkat regional, nasional dan/atau internasional,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah sarana dan prasarana olahraga kabupaten/kota yang tersedia dan termanfaatkan sebanyak 78 unit, -, -, -, -
    Langkah 3: Sasaran sub kegiatan ini adalah seluruh masyarakat Kota Surabaya, Seluruh masyarakat Kota Surabaya yang menfaatkan sarana dan prasarana Olahraga yang tersedia, Pemerintah Kota Surabaya serta Kepala Bidang Olahraga, Terpenuhinya Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Termanfaatkan di Kota Surabaya
    Langkah 4: Tingkat partisipasi masyarakat terhadap aktivitas fisik terutama pelajar dan pekerja, masih rendah
    Langkah 5: 1. Pemerataan akses fasilitas olahraga 2. Rasio lapangan olahraga di Kota Surabaya menunjukkan bahwa ketersediaan fasilitas olahraga masih perlu ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk
B. PENERIMA MANFAAT Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Termanfaatkan sebanyak 10 unit
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/ Kota yang Tersedia dan Termanfaatkan sebanyak 10 unit
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. PPK melaksanakan kegiatan sesuai DPA 2. PP mempersiapkan kegiatan pembangunan/ perbaikan 3. Pemilihan Penyedia melalui metode Pengadaan Langsung/ Tender/E-Katalog 4. Menyiapkan draf dokumen 5. Memeriksa dan memeriksa draf dokumen 6. Finalisasi dokumen kontrak 7. Melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) 8. Monitoring pembangunan/ perbaikan 9. Kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, DED, dan RKS 10. Membuat laporan progress pembangunan sarana dan prasarana olahraga 11. PPK melakukan evaluasi 12. Konsultas pengawas membujat laporan kegiatan 13. PPK membuat laporan kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemilihan Penyedia melalui metode Pengadaan Langsung/ Tender/E-Katalog
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 6018990627
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
 
Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.