GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PROGRAM Program Kepegawaian Daerah
KEGIATAN Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Kompetensi Manajerial dan Fungsional
SUB KEGIATAN Pengelolaan Data Kepegawaian
KINERJA RESPONSIF GENDER Melaksanakan kegiatan pemrosesan Pengelolaan Data Kepegawaian dengan analisa berdasarkan responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Meningkatnya kualitas administrasi kepegawaian yang lebih efektif dan efisien.,Indikator Kegiatan: Pengelolaan data kepegawaian yang lebih transparan dan mudah diakses oleh ASN., Outcome Program: Peningkatan akurasi dan validitas data yang mendukung kebijakan strategis dalam manajemen ASN.,Impact: Meningkatkan indeks profesionalitas ASN Meningkatkan indeks pemberdayaan gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan KemenPAN RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ; Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ; Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BKPSDM Kota Surabaya ; ketersediaan ABK dan peta kebutuhan OPD dengan disesuaikan kondisi eksisting pegawai yang ada.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah ASN (PNS, CPNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu) per Desember 2025 = 32.389 L = 18.251 P = 14.138, Jumlah ASN (PNS, CPNS, PPPK) per Desember 2025 17828 L: 6919 P: 10909, -, -, -
    Langkah 3: Akses utama Pengelola Data Kepegawaian oleh BKPSDM, Seluruh ASN baik laki - laki dan perempuan bisa mendapat kesempatan yang sama, Pejabat Pengelola Data Kepegawaian memberikan otorisasi Pengelolaan Data Kepegawaian, Hanya ASN yang memenuhi syarat
    Langkah 4: 1. Kurangnya jadwal update data kepegawaian. 2. Belum optimalnya integrasi data dalam aplikasi BKPSDM dengan SI-ASN.
    Langkah 5: 1. Kurangnya kepedulian terkait data kepegawaian di lingkungan perangkat daerah. 2. Penilaian indikator kinerja ASN yang belum konsisten di seluruh OPD.
B. PENERIMA MANFAAT ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1.Meningkatkan kualitas pengelolaan data ASN agar lebih akurat, transparan, dan dapat diakses secara real-time. 2.Mengoptimalkan integrasi data ASN dengan sistem informasi kepegawaian yang lebih modern. 3. Mendorong kesadaran ASN dan OPD dalam memperbarui serta mengelola data kepegawaian secara berkala.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1.Koordinasi dan Konsultasi dengan Instansi Terkait -Melibatkan BKD Provinsi, BKN Kanreg II, BKN Pusat, Kemenpan RB, Setneg, dan Kemendagri. -Sinkronisasi regulasi dan kebijakan pengelolaan data ASN. 2.Pengoptimalan Integrasi Data -Menyempurnakan sistem informasi BKPSDM agar lebih responsif dan terhubung dengan SI-ASN. -Pengembangan fitur untuk pemantauan data ASN secara berkala. 3.Penambahan Jadwal Update Data Kepegawaian -Menetapkan jadwal pembaruan data secara berkala. -Meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah agar data selalu terkini.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melaksanakan kegiatan pemrosesan Pengelolaan Data Kepegawaian dengan analisa berdasarkan responsif gender
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 228200000
 
Mengetahui,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kota Surabaya
 
Ira Tursilowati SH, MH
NIP.