GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Bagian Hukum dan Kerjasama
PROGRAM Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
KEGIATAN Fasilitasi dan Koordinasi Hukum
SUB KEGIATAN Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pegawai Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumen tasi L : 17 P : 10 Jumlah peserta sosialisasi rancangan produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024 L : 172 P : 166
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Produk Hukum Daerah yang Disusun 60 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah rancangan produk hukum daerah yang disusun 60 rancangan produk hukum, Outcome Program: Persentase realisasi produk hukum daerah yang dihasilkan 100%,Impact: Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2025; 3. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah pegawai Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi L : 17 P : 10, Jumlah Produk Hukum Daerah yang Disusun pada tahun 2025 sebanyak 60 rancangan produk hukum, terdiri dari: Perda = 6 Perwali = 48 SK = 6, Jumlah peserta sosialisasi rancangan produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024 L : 172 P : 166, -, -
    Langkah 3: Akses perangkat daerah terhadap pemahaman dan data terpilah gender dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah masih belum merata, sehingga perspektif gender belum sepenuhnya menjadi dasar dalam pengkajian substansi kebijakan, Kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi publik atau forum terkait sosialisasi rancangan produk hukum sering kali lebih banyak melibatkan kelompok tertentu, Perempuan dan kelompok rentan masih memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan dan pengaruh terhadap arah serta substansi akhir rancangan produk hukum daerah, yang menyebabkan kepentingan mereka belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama, Produk hukum daerah yang ditetapkan berpotensi belum sepenuhnya mewujudkan kemanfaatan dan keadilan yang setara bagi perempuan, laki-laki, serta kelompok rentan, karena belum secara komprehensif mempertimbangkan perbedaan kebutuhan, peran, dan dampak kebijakan terhadap masing-masing kelompok sasaran
    Langkah 4: Kapasitas sumber daya manusia di Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi dalam memahami dan menerapkan konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender masih perlu ditingkatkan
    Langkah 5: Tuntutan penyelesaian produk hukum dalam waktu terbatas, sehingga kajian gender sering belum menjadi prioritas utama
B. PENERIMA MANFAAT ASN / PNS, Masyarakat yang merupakan lingkup pengaturan penyusunan produk hukum dimaksud, Stakeholder, tergantung materi Rancangan Produk Hukum yang disosialisasikan dan Perangkat Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terwujudnya kebijakan daerah yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif melalui penerapan pengarusutamaan gender dalam fasilitasi penyusunan produk hukum daerah
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Menerapkan pengarusutamaan gender dalam fasilitasi penyusunan produk hukum daerah dengan cara mengkaji substansi rancangan produk hukum dari perspektif gender dan memastikan keterlibatan pemangku kepentingan yang inklusif, guna menghasil kan kebijakan daerah yang adil dan tidak diskriminasi - Mengintegrasikan prinsip pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan sosialisasi rancangan produk hukum Kota Surabaya agar kebijakan yang dihasilkan responsif terhadap kebutuhan perempuan, laki-laki, penyandang disabilitas dan kelompok rentan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Metode pelaksanaan dilakukan melalui pengkajian substansi rancangan produk hukum daerah dengan menggunakan perspektif gender serta pemetaan dampak kebijakan terhadap perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan. Selain itu, fasilitasi penyusunan dilakukan dengan memastikan keterlibatan pemangku kepentingan yang inklusif guna menghasilkan kebijakan daerah yang adil dan tidak diskriminatif - Pelaksanaan sosialisasi rancangan produk hukum daerah Kota Surabaya akan dilaksanakan secara daring dan luring
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2174662583
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
 
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.