|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Hukum dan Kerjasama |
|
PROGRAM
|
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
|
KEGIATAN
|
Fasilitasi Kerja Sama Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah narasumber yang terlibat dalam evaluasi pelaksanaan kerja sama
L = 8 orang
P = 5 orang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama 1 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah evaluasi kerjasama yang dilakukan sebanyak 32 lembaga,
Outcome Program: Tersedianya laporan evaluasi kerja sama yang lebih komprehensif dan responsif gender, yang tidak hanya menggambarkan capaian secara umum, tetapi juga memberikan analisis mendalam mengenai dampak kerja sama terhadap laki-laki, perempuan, dan kelompok rentan lainnya,Impact: Peningkatan kualitas evaluasi kerja sama yang lebih komprehensif, sehingga mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat, efektif, dan berpihak pada semua kelompok masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak;
2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak;
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya;
6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama
L = 7 orang
P = 10 orang, Jumlah narasumber yang terlibat dalam evaluasi pelaksanaan kerja sama
L = 8 orang
P = 5 orang, Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/ Bagian, Jumlah lembaga yang dievaluasi sebanyak 32 lembaga, -
Langkah 3: Belum semua data dalam laporan evaluasi pelaksanaan kerja sama dikumpulkan secara terpilah berdasarkan gender. Sebagian besar data yang ada masih bersifat umum dan kurang memperhatikan representasi kelompok gender, sehingga kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok sulit untuk diidentifikasi dengan akurat, Jumlah narasumber yang terlibat dalam evaluasi pelaksanaan kerja sama
L = 8 orang
P = 5 orang
Data tersebut menunjukkan bahwa narasumber masih didominasi oleh laki-laki, Pemangku kepentingan kerja sama, termasuk mitra kerja sama, belum sepenuhnya memahami pentingnya data terpilah gender untuk menciptakan program yang inklusif dan adil, Hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama tidak sepenuhnya menggambarkan dampak yang dirasakan kelompok gender secara berbeda, sehingga manfaat kerja sama tidak terdistribusi secara adil
Langkah 4: Tidak semua pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Langkah 5: Pelaksanaan evaluasi kerja sama sering kali tidak mencakup data terpilah berdasarkan gender, sehingga dampak kerja sama terhadap laki-laki dan perempuan tidak dapat dianalisis secara mendalam
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
• Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
• ASN / PNS
• Pelajar
• Pemuda
• Pelaku Usaha Mikro
• Masyarakat Kota Surabaya secara umum
• Mitra kerja sama |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pelaporan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama yang responsif gender mencerminkan integritas lembaga dalam menjalankan kerja sama yang inklusif, yang dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra dan masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Mengoptimalkan laporan evaluasi pelaksanaan kerja sama yang disampaikan oleh mitra kerja sama, sehingga laporan tersebut tidak hanya memuat analisis secara umum, tetapi juga mencakup analisis mendalam mengenai dampak kerja sama terhadap berbagai kelompok berdasarkan gender
- Metode Pelaksanaan :
- Rincian pengoptimalan laporan evaluasi pelaksanaan kerja sama, adalah sebagai berikut :
a. Menyampaikan pengoptimalan laporan evaluasi pelaksanaan kerja sama saat rapat koordinasi dengan mitra kerja sama dalam negeri;
b. Rutin menghimbau mitra kerja sama dalam negeri dengan cara mengirimkan surat untuk melakukan pelaporan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 451887214
|