|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) |
|
KEGIATAN
|
Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksanaan program pelayanan Keluarga Berencana di Kota Surabaya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 1 Laporan,Indikator Kegiatan: Proporsi Kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB Modern 84,02,
Outcome Program: -Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 14.50%
-Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) 20%,Impact: Meningkatnya Pasangan Usia Subur yang mengikuti program Keluarga Berencana, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar Hukum Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pembinaan Fasilitas Kesehatan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KB seperti pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pertemuan pembinaan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelayanan KB, Jumlah peserta KB Aktif tahun 2025 berdasarkan metode kontrasepsi (mCPR) : - Suntik : 191.190 - Pil : 125.053 - Kondom : 18.463 - Implant : 21.756 - IUD : 39.350 - Vasektomi : 1.399 - Tubektomi : 25.731, Jumlah Fasilitas Kesehatan pelayanan KB yang bekerja sama dengan DP3APPKB pada tahun 2025 sejumlah 223 Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan pemberi layanan KB terdiri dari : Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Tempat Praktik Mandiri Bidan, dan Dokter Praktik Mandiri, Terdapat pelayanan KB yang dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat
Langkah 3: Fasilitas Kesehatan memiliki kemudahan dalam mendapatkan alat dan obat kontrasepsi melalui kerja sama dengan DP3APPKB, Fasilitas Kesehatan dapat memilih apakah ingin bekerja dalam pelayanan KB dengan DP3APPKB atau berjalan secara mandiri, Beberapa Fasilitas Kesehatan memilih untuk tidak melayani metode kontrasepsi jangka panjang, Tidak semua fasilitas kesehatan memanfaatkan fasiltias alat dan obat kontrasepsi yang tersedia di DP3APPKB
Langkah 4: Kurang optimalnya upaya kerjasama dengan mitra kerja pelayanan KB
Langkah 5: Belum semua tenaga kesehatan pemberi layanan KB memiliki sertifikat CTU (Contraception Technology Update)
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan KB |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kualitas pelayanan KB melalui optimalisasi kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan pemberi layanan KB
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Perluasan akses pelayanan KB dengan menjalin kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan yang belum terdaftar sebagai mitra
- Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 13500000
|