|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengelolaan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Kampung Keluarga Berkualitas |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksanaan kegiatan DASHAT dengan sasaran 20 orang/Kecamatan/termin dengan di Kecamatan Mulyorejo, Kenjeran, dan Benowo |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah DASHAT di Kampung KB 3 unit,Indikator Kegiatan: Persentase Kampung Keluarga Berkualitas yang Mandiri 98,69 %,
Outcome Program: - Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 14.50 %
-Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) 20.0 %,Impact: Pencegahan/menurunnya kasus Stunting melalui keterampilan yang dimiliki keluarga dalam mengolah pangan menjadi makanan yang sehat dan bergizi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar Hukum Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Dashat adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat pencegahan/penurunan stunting melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan pengelolaan makanan bergizi, Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di 3 Kecamatan yaitu : Mulyorejo, Kenjeran, dan Benowo, Kegiatan Dashat difokuskan kepada Keluarga Resiko Stunting sebagai langkah pencegahan terjadinya kasus stunting baru, Kegiatan Dashat dilaksanakan dalam 2 termin. Termin pertama pada bulan April - Juni dan termin kedua pada bulan Juli - September, Jumlah sasaran pada kegiata Dashat yaitu 20 orang/Kecamatan/termin
Langkah 3: Masyarakat yang berhak menjadi sasaran ditentukan melalui berbagai pertimbangan seperti katgegori Keluarga Beresiko Stunting dan ibu pasca persalinan, Tim Pendamping Keluarga dan UMKM turut berkontribusi dalam pelaksanaan program Dashat di Kecamatan, Dilakukan kontrol kualitas makanan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti keracunan yang bekerja sama dengan organisasi profesi ataupun dinas terkait, Program Dashat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan gizi serta memberikan pelatihan pengolahan pangan sehat yang memiliki manfaat agar masyarakat dapat terhindar dari Stunting
Langkah 4: Keterbatasan anggaran membuat program Dashat tidak dapat dirasakan masyarakat luas
Langkah 5: Keterbatasan ekonomi keluarga dapat menjadikan pelatihan pengolahan pangan yang sehat dan bergizi tidak dapat dipraktikan secara berkelanjutan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Tim Pendamping Keluarga dan Keluarga Resiko Stunting |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan peran Kecamatan, Dinas terkait, Tim Pendampinga Keluarga, dan UMKM agar kegiatan dapat berjalan dengan optimal
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan koordinasi dengan Kecamatan, Dinas terkait, Tim Pendampingan Keluarga, dan UMKM terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam kegiatan DASHAT
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 324455000
|