|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
PROGRAM
|
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal |
|
KEGIATAN
|
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Nilai Realisasi Investasi PMA/PMDN |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase Penambahan Kegiatan Usaha,Indikator Kegiatan: Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha,
Outcome Program: Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM
(Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.600 perusahaan),Impact: Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 295 pelaku usaha, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya, Pegawai DPMPTSP
yang bertugas dalam melakukan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 2 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 1
orang (L=0 P=1),
tenaga ahli : 1 orang (L=1 P=0), -, -, -
Langkah 3: Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki- laki dan perempuan dalam mendapatkan pembinaan penanaman modal adalah sama, Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan/ pembinaan adalah laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan pembinaan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan LKPM setiap periode
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Peningkatan pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta sebagai sarana untuk menjaring potensi realisasi investasi di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik;
2. Meningkatkan capaian investasi Kota Surabaya;
3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan;
4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya;
5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha; Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui Bimtek/ Sosialisasi/ FGD LKPM
online bagi pelaku usaha untuk memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan realisasi investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari- Desember 2026
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode turun langsung ke lapangan dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 127443810
|