|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
PROGRAM
|
Program Promosi Penanaman Modal |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Nilai Realisasi Investasi PMA/PMDN |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase Penambahan Kegiatan Usaha,Indikator Kegiatan: Persentase Peningkatan Investor yang Berinvestasi,
Outcome Program: Jumlah Calon Investor / Investor Yang Memperoleh Informasi Peluang dan Potensi Investasi (315 Calon Investor),Impact: Jumlah promosi investasi yang dilaksanakan sebanyak 3 kali pameran, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Kepala BKPM
Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Promosi Penanaman Modal
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan promosi penanaman modal sebanyak 3 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 3
orang (L=2 P=1), tenaga ahli : 0 orang (L=0 P=0), -, -, -, -
Langkah 3: Akses masyarakat maupaun pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk mengikuti kegiatan Pameran adalah sama, Proporsi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengikuti pameran adalah perempuan lebih besar dibandingkan laki- laki, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan perizinan usaha baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat maupun pelaku usaha mengenai informasi perizinan usaha di Kota Surabaya
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Mempromosikan keunggulan, peluang dan potensi Kota Surabaya untuk menarik investor |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Menambah pengetahuan masyarakat dan juga pelaku usaha mengenai informasi dan perizinan berusaha;
3. Memperluas jangkauan untuk memberikan informasi sebanyak- banyaknya mengenai informasi dan perizinan berusaha
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan kegiatan Pameran sebagai bagian dari Promosi Investasi di Kota Surabaya; Kegiatan penyelenggaraan promosi penanaman modal dilaksanakan melalui kegiatan pameran investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Mei - Desember 2026
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan Pelaksanaan Kegiatan penyelenggaraan promosi penanaman modal dilaksanakan melalui kegiatan pameran investasi dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 694396215
|