GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Pengendalian pelaksanaan penanaman modal
KEGIATAN Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengawasan Penanaman Modal
KINERJA RESPONSIF GENDER Nilai Realisasi Investasi PMA/PMDN
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase Penambahan Kegiatan Usaha,Indikator Kegiatan: Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha, Outcome Program: Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.600 perusahaan),Impact: Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 3.060 kegiatan usaha,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya, Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 5 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 5 orang (L=4 P=1), tenaga ahli : 0 orang (L=0 P=0), -, -, -
    Langkah 3: Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki- laki dan perempuan dalam mendapatkan pengawasan penanaman modal adalah sama, Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pengawasan adalah laki- laki lebih besar dibandingkan perempuan, Proporsi pejabat pelaksanakegiatan pengawasan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
    Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam melaporkan LKPM
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya Kepercayaan Investor Terhadap Iklim Investasi Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Meningkatkan capaian investasi KotaSurabaya; 3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya; 5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha; Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha untuk mendorong laporan realisasi investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2026
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 501881973
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.