|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
PROGRAM
|
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal |
|
KEGIATAN
|
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan Penanaman Modal |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Nilai Realisasi Investasi PMA/PMDN |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase Penambahan Kegiatan Usaha,Indikator Kegiatan: Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha,
Outcome Program: Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.600 perusahaan),Impact: Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 3.060 kegiatan usaha, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya, Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 5 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 5
orang (L=4 P=1), tenaga ahli : 0 orang (L=0 P=0), -, -, -
Langkah 3: Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki- laki dan perempuan dalam mendapatkan pengawasan penanaman modal adalah sama, Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pengawasan adalah laki- laki lebih besar dibandingkan perempuan, Proporsi pejabat pelaksanakegiatan pengawasan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam melaporkan LKPM
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatnya Kepercayaan Investor Terhadap Iklim Investasi Daerah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Meningkatkan capaian investasi KotaSurabaya;
3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya;
5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha; Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha untuk mendorong laporan realisasi investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2026
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 501881973
|