|
PERANGKAT DAERAH
|
Satuan Polisi Pamong Praja |
|
PROGRAM
|
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Persentase Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah
- Persentase jumlah objek yang menjadi lokasi pengawasan atas kepatuhan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: - Jumlah laporan hasil monitoring dan pengawasan
- Jumlah operasi yustisi/non-yustisi
- Jumlah penanganan pelanggaran Perda/Perkada,Indikator Kegiatan: - Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan
- Persentase sosialisasi pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada,
Outcome Program: - Meningkatnya Penanganan Gangguan Trantibum
- Meningkatnya Kepatuhan Masyarakat terhadap Perda dan Perkada
- Terwujudnya Kondisi Trantibum yang Kondusif,Impact: - Peningkatan Keamanan Lingkungan (Kamtibmas)
- Penguatan Sinergi Stakeholder
- Penanganan Masalah Sosial yang Lebih Cepat
- Terwujudnya Kondusifitas Wilayah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang
L : 1323 Orang (88,49%)
P : 172 Orang (11,50%), Pelaksanaan sidang Tipiring bagi pelanggar Perda sebanyak : 12x dalam 1 tahun, Rencana kegiatan pengawasan akan dilakukan sebanyak : 94 kali, --, --
Langkah 3: Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan, Tidak semua anggota dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan, Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki, Tidak semua objek merasakan manfaat dari kegiatan
Langkah 4: - Kurangnya personil dan sumber daya
- Kurangnya penyebaran informasi terkait terkait kegiatan
- Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki
- Kurangnya keterlibatan dan partisipasi
- Kendala bahasa dan pemahaman
Langkah 5: - Keterbatasan akses terhadap kegiatan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan Perda
- Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP atau alat komunikasi yang layak
- kendala pemahaman dan bahasa
- keterbatasan sumber daya eksternal
- Trust issue terhadap rogram/kegiatan pemerintah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat dan/atau objek pelanggar Perda terkait HO, IMB, Kebersihan Parkir Umum, Reklame dan Perda lainnya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Untuk menekan pelanggaran Perda melalui penyidikan, penyelidikan dan penindakan pelanggaran Perda guna mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang kondusif di Kota Surabaya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Penyidikan dan penuntutan pelanggar Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNS terkait sanksi administrasi dan atau pidana
- Pelaksanaan penyegelan dan atau pembongkaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota
Surabaya (pelanggaran IMB, IUTS, Ijin Usaha Toko Modern, Utilitas
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Pembayaran belanja bahan pakai habis
(refill tabung gas, suku cadang lainnya. ATK,
Kertas dan cover Makanan dan minuman
aktivitas lapangan)
2. Pembayaran Honorarium Narasumber
3. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1827049752
|