GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota
SUB KEGIATAN Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER - Persentase Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah - Persentase jumlah objek yang menjadi lokasi pengawasan atas kepatuhan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: - Jumlah laporan hasil monitoring dan pengawasan - Jumlah operasi yustisi/non-yustisi - Jumlah penanganan pelanggaran Perda/Perkada,Indikator Kegiatan: - Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan - Persentase sosialisasi pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada, Outcome Program: - Meningkatnya Penanganan Gangguan Trantibum - Meningkatnya Kepatuhan Masyarakat terhadap Perda dan Perkada - Terwujudnya Kondisi Trantibum yang Kondusif,Impact: - Peningkatan Keamanan Lingkungan (Kamtibmas) - Penguatan Sinergi Stakeholder - Penanganan Masalah Sosial yang Lebih Cepat - Terwujudnya Kondusifitas Wilayah,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang L : 1323 Orang (88,49%) P : 172 Orang (11,50%), Pelaksanaan sidang Tipiring bagi pelanggar Perda sebanyak : 12x dalam 1 tahun, Rencana kegiatan pengawasan akan dilakukan sebanyak : 94 kali, --, --
    Langkah 3: Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan, Tidak semua anggota dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan, Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki, Tidak semua objek merasakan manfaat dari kegiatan
    Langkah 4: - Kurangnya personil dan sumber daya - Kurangnya penyebaran informasi terkait terkait kegiatan - Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki - Kurangnya keterlibatan dan partisipasi - Kendala bahasa dan pemahaman
    Langkah 5: - Keterbatasan akses terhadap kegiatan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan Perda - Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP atau alat komunikasi yang layak - kendala pemahaman dan bahasa - keterbatasan sumber daya eksternal - Trust issue terhadap rogram/kegiatan pemerintah
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat dan/atau objek pelanggar Perda terkait HO, IMB, Kebersihan Parkir Umum, Reklame dan Perda lainnya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Untuk menekan pelanggaran Perda melalui penyidikan, penyelidikan dan penindakan pelanggaran Perda guna mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang kondusif di Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Penyidikan dan penuntutan pelanggar Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNS terkait sanksi administrasi dan atau pidana - Pelaksanaan penyegelan dan atau pembongkaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya (pelanggaran IMB, IUTS, Ijin Usaha Toko Modern, Utilitas
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Pembayaran belanja bahan pakai habis (refill tabung gas, suku cadang lainnya. ATK, Kertas dan cover Makanan dan minuman aktivitas lapangan) 2. Pembayaran Honorarium Narasumber 3. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1827049752
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.