|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
PROGRAM
|
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengolahan, Penyajian, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Nilai Realisasi Investasi PMA/PMDN |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase Penambahan Kegiatan Usaha,Indikator Kegiatan: Meningkatnya pemanfaatan data dan informasi penanaman modal,
Outcome Program: Jumlah perusahaan yang dilakukan evaluasi kinerja penanaman modal (475 perusahaan),Impact: Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan sebanyak 4 dokumen, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA)
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pegawai DPMPTSP
yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sebanyak 3 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 2
orang (L=2 P=0), tenaga ahli : 1 orang (L=0 P=1), -, -, -
Langkah 3: Pengelola data dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengolahan data Kota Surabaya adalah sama, Proporsi pengelola data untuk jenis kelamin laki- laki lebih banyak daripada jenis kelamin perempuan, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan yang menduduki Eselon IV didominasi oleh perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui data investasi terkini di Kota Surabaya
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat khususnya pelaku usaha terkait data informasi perizinan berusaha di Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui data investasi terkini di Kota Surabaya
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 3. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan penyediaan dan pengelolaan data sesuai kebutuhan; Kegiatan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi perizinan dilaksanakan melalui pengumpulan dan penyajian data informasi perizinan berusaha berdasarkan NIB;
Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari- Desember 2026
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan penyediaan dan pengelolaan data sesuai kebutuhan dan dilaksanakan dengan metode Swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 115273335
|