|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Perkeretaapian |
|
KEGIATAN
|
Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian (553) |
|
SUB KEGIATAN
|
Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Aktivitas Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Perkeretaapian,Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan Pengembangan, Penetapan Kebijakan, dan Sosialisasi Keselamatan serta Rencana Induk Perkeretaapian,
Outcome Program: Meningkatnya Kualitas Keselamatan di wilayah perlintasan sebidang di Kota Surabaya,Impact: Terbangunnya kesadaran para pengguna jalan di area perlintasan sebidang di wilayah kota Surabaya tentang perjalanan kereta yang melewati perlintasan sebidang harus didahulukan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang mengatur tentang Perkeretaapian dan juga Lalu Lintas Angkutan Jalan., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024
b) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
c) Surat Edaran Bersama 4 Menteri Tahun 2012 tentang Strategi Nasional PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG)
d) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah peserta Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian Kota Surabaya sebanyak 100 orang dimana peserta adalah mayoritas pengendara laki – laki dan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB yang dimana kegiatan yang sering terjadi di jam tersebut adalah berangkat menuju kantor dan/atau aktifitas bekerja lainnya dengan rincian sebagai berikut :, Pengendara Laki – laki sebanyak 82 orang., Pengendara Perempuan sebanyak 18 orang, -, -
Langkah 3: Pengguna jalan di wilayah kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi dalam Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian Kota Surabaya, namun dikarenakan masih cukup banyak pemikiran patriarki sehingga kemungkinan kegiatan aktifitas di luar rumah sering dilaksankan oleh para laki-laki., Proporsi partisipasi Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian Kota Surabaya dengan Gender laki – laki dominan., Dalam pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian Kota Surabaya dari panitia tidak membedakan gender., Menambah wawasan dan pengetahuan para pengguna jalan di wilayah Kota Surabaya serta dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan upaya peningkatan Keselamatan di wilayah perlintasan sebidang.
Langkah 4: Kebijakan Pemerintah Kota bahwa peserta Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian Kota Surabaya diwajibkan merupakan penduduk Kota Surabaya yang dilengkapi dengan kartu identitas berupa E-KTP.
Langkah 5: Sebagian besar pengguna jalan di Kota Surabaya yang melewati perlintasan sebidang tidak hanya berasal dari Kota Surabaya, tetapi juga berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dikarenakan Surabaya adalah Ibukota Jawa Timur sehingga peningkatan jumlah pengendara serta karakteristik berkendaranya yang masuk pun beragam juga.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat pengguna jalan di wilayah kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Semua peserta Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian Kota Surabaya mengikuti Kegiatan Sosialisasi tanpa membedakan gender dan kependudukan dapat dengan syarat harus memiliki kartu identitas berupa E-KTP.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian secara menyeluruh tanpa membedakan gender dan daerah asal.
- Metode Pelaksanaan :
- Dalam proses pelaksanaannya dilakukan pengadaan barang/ jasa melalui metode Pengadaan Langsung dan Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 4318143691
|