|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Pelayaran |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota (677) |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Aktivitas Pengembangan dan Sosialisasi Keselamatan Angkutan Perairan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota.,Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan Pengembangan dan Sosialisasi Keselamatan Angkutan Perairan.,
Outcome Program: Meningkatnya Kualitas Keselamatan Perairan di Kota Surabaya,Impact: Terbangunnya jaringan komunikasi antara sesama kelompok nelayan di wilayah kota Surabaya dan juga dengan OPD serta instansi pemerintah lainnya demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh elemen penyedia, pengguna dan pengawas transportasi perairan., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024
b) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
c) Surat Edaran Bersama 4 Menteri Tahun 2012 tentang Strategi Nasional PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG)
d) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan sebanyak 200 orang dimana keseluruhan peserta adalah laki – laki., -, -, -, -
Langkah 3: Nelayan dan Operator Kapal Wisata laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan perairan, namun di Kota Surabaya semua nelayan dan operator kapal wisata adalah laki – laki., Proporsi partisipasi Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dengan Gender laki – laki sangatlah tinggi., Dalam penerimaan peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dari panitia tidak membedakan gender., Menambah wawasan dan pengetahuan para Nelayan dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam upaya peningkatan Keselamatan perairan.
Langkah 4: Kebijakan Pemerintah Kota bahwa peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan diwajibkan merupakan penduduk Kota Surabaya yang dilengkapi dengan kartu identitas berupa E-KTP.
Langkah 5: • Masih adanya anggapan bahwa Profesi Nelayan dan Operator Kapal Wisata hanya pantas dilakukan oleh laki laki.
• Sebagian besar nelayan di Kota Surabaya tidak hanya berasal dari Kota Surabaya, tetapi juga berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Nelayan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Semua nelayan dan Operator Kapal Wisata di Kota Surabaya tanpa membedakan gender dan kependudukan dapat mengikuti Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dengan syarat harus memiliki kartu identitas berupa E-KTP.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan secara menyeluruh tanpa membedakan gender dan daerah asal.
- Metode Pelaksanaan :
- Dalam proses pelaksanaannya dilakukan pengadaan barang/ jasa melalui metode Pengadaan Langsung dan Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1107640348
|