|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Karangpilang |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di wilayah kelurahan Karangpilang |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
5 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 5,Indikator Kegiatan: 5,
Outcome Program: 5
5,Impact: 5, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar hukum UMKM terbaru adalah Undang-Undang (UU)Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM. UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk di kelurahan karangpilang : 8.695 Jiwa yang terdiri dari
Laki : 4.407 Jiwa
Perempuan : 4.288 Jiwa, Jenis UMKM yang ada di Kelurahan Karangpilang : 151 UMKM dan masih aktif hingga sekarang, UMKM Makanan dan Minuman sebanyak 105 UMKM
UMKM Pedagang Ecer sebanyak 28 UMKM
UMKM Fashion sebanyak 3 UMKM Dan sisanya termasuk UMKM Mikro dan bergerak dibidang Jasa, UMKM yang tidak aktif : tidak ada, Kecamatan karangpilang telah mengadakan sosialisadi dan digital marketing bagi UMKM diwilayah kecamatan karangpilang
Langkah 3: Pelaku usaha mendapatkan akses dari Kelurahan. Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll., Tidak semua UMKM berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di Kelurahan, Kelompok UMKM mengikuti pelatihan & pembinaan rutin berdasarkan undangan dari Kelurahan & rekomendasi dari Paguyuban UMKM, - Peningkatan Kesejahteraan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM Didapatkan juga pelaku usaha mikro
- Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait
- Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama)
- Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan
Langkah 4: Pemilik UMKM lansia sering kali mengalami kesulitan mengakses teknologi digital, infrastruktur online, dan pelatihan teknis, yang menghambat mereka untuk "go digital". Keterbatasan literasi digital, penurunan mobilitas, serta kurangnya pendampingan membuat mereka sulit menggunakan aplikasi online, yang mengakibatkan isolasi sosial dan terbatasnya jangkauan pasar.
Langkah 5: 5
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kelurahan karangpilang terkait laporan pendataan UMKM usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran.Meningkatnya jumlah dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif yang berdaya saing, terciptanya ekosistem usaha yang kondusif (infrastruktur & legalitas/HAKI), serta terfasilitasinya pemasaran produk kreatif |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
5
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
5
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun
-
Biaya Yang Diperlukan:
|