GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
KEGIATAN Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi perencanaan tata ruang dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun perempuan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Tercapainya target tersusunnya Dokumen Kebijakan (Perda/Perkada) dan Kajian Teknis RTRW/RrTR, Peraturan pelaksanaan teknis harus mengatur standar infrastruktur yang inklusif, seperti lebar trotoar untuk kereta bayi (stroller), penerangan jalan yang memadai untuk mencegah pelecehan, serta ketersediaan ruang laktasi di bangunan gedung. Tentunya dalam proses tersebut perlu di libatkan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan,Indikator Kegiatan: Tercapainya target jumlah Peraturan Daerah, Peraturan pelaksanaan teknis Peraturan Daerah dan/atau Kajian teknis pendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RrTR) Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dimana dalam prosesnya tetap melibatkan stakeholder baik laki-laki maupun perempuan, Outcome Program: Tercapainya peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang dan bangunan dimana hasil akhir dari kebijakan ini adalah terciptanya tata kota Surabaya yang mampu mengurangi kesenjangan gender dalam mengakses fasilitas publik,Impact: Terwujudnya Rencana Tata Ruang yang terintegrasi tidak hanya mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan ekonomi warga Surabaya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Sub kegiatan Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang, Dilaksanakan untuk menyediakan infrastruktur sarana dan prasarana yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan, Sasaran dari sub kegiatan ini adalah Penyediaan rencana tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota, bagi warga Surabaya dengan rincian sebagai berikut: Jumlah penduduk laki-laki = 1.492.238 Jumlah penduduk perempuan = 1.516.425, Tujuan memperbarui atau merevisi sebagian/seluruh muatan rencana agar sesuai dengan kondisi terkini dan arahan RTRW yang lebih tinggi, Target 2 dokumen kebijakan perda/perkada kabupaten/kota terdiri dari dokumen RTBL Kawasan Tunjungan dan RTBL Kawasan kenjeran untuk mendukung kebijakan tata ruang
    Langkah 3: Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin mendapatkan informasi terkait tata ruang Kota Surabaya serta kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Perencanaan Kota Surabaya dengan mengikuti konsultasi publik atau sosialisasi penyusunan RTRW, Proporsi jumlah Pegawai yang terlibat dalam proses perencanaan tata ruang berjumlah 12 orang yang terdiri dari : - Pria = 6 orang - Wanita = 6 orang Proporsi jumlah peserta yang mengikuti konsultasi publik dalam penyusunan RTRW didominasi oleh pria dengan jumlah peserta sebanyak 123 orang dengan rincian sebagai berikut : Pria = 80 orang dan Wanita = 43 orang, Kehadiran dari setiap pelaksanaan sosialisasi maupun konsultasi publik dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya serta masyarakat yang mengakses dan mengajukan Keterangan Rencana Kota melalui SSW Alfa baik pria maupun wanita, Tersedianya rencana tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana tata ruang
    Langkah 5: Keterlibatan dalam Konsultasi Publik penyusunan perencanaan tata ruang di Kota Surabaya mayoritas dilakukan oleh laki-laki yang ditunjuk mewakili instansi masing-masing
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan Penataan Ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya dan mendorong peran warga Surabaya baik laki-laki dan perempuan untuk turut serta dalam perencanaan kota
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Meningkatkan kinerja pegawai yang terlibat dalam proses perencanaan tata ruang dengan melihat isu responsif gender. 2. Melibatkan masyarakat luas baik laki-laki dan perempuan dalam proses konsultasi publik, sosialisasi, hingga pengawasan perencanaan tata ruang
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Monitoring dan Sosialisasi
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 803.810479
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.