GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Asemrowo
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Asemrowo
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Asemrowo
KINERJA RESPONSIF GENDER o Sosialisasi terkait peran serta Masyarakat dalam Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan o Mendukung kelancaran pelaksanaan aktivitas atau kegiatan warga dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Masyarakat.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat Kelurahan pada Pokmas,Indikator Kegiatan: • Kinerja LPMK, RT dan RW diharapkan lebih baik • Masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, Outcome Program: o Terlaksananya pemberdayaan Masyarakat Kelurahan pada Pokmas o LPMK, RT, RW dan warga yang melaksanakan pemberdayaan Masyarakat,Impact: a. Meningkatkan kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum b. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota pada Kelurahan Asemrowo,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kelurahan Asemrowo merupakan salah satu Kelurahan di Kecamatan Asemrowo yang masuk dalam Wilayah Surabaya Barat. Jumlah Penduduk laki-laki 16.343 orang dan perempuan 16.080 orang. Jumlah Lembaga Masyarakat RT sebanyak 82 orang, RW 8 orang dan LPMK 1 Orang. Jumlah Keluarga Miskin di Kelurahan Asemrowo sebanyak 129 KK terdiri dari 333 jiwa. Jumlah UMKM di Kelurahan Asemrowo sebanyak 51 UMKM, Jumlah Penduduk Kelurahan Asemrowo L : 16.343 P : 16.080, Jumlah Lembaga Masyarakat RT : 82 orang RW : 8 orang LPMK : 1 Orang, Jumlah Keluarga Miskin di Kelurahan Asemrowo sebanyak 129 Jiwa Terdiri dari 333 KK., Jumlah UMKM di Kelurahan Asemrowo sebanyak 51 UMKM
    Langkah 3: Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dapat menerima informasi yang sama terkait bantuan sosial program kesejahteraan sosial maupun kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sub Kegiatan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang masuk dalam kategori keluraga Miskin/Pra miskin dapat mengikuti kegiatan pemberdayaan yang akan dilaksanakan di Kelurahan, Yang memiliki Kontrol dalam pengambilan keputusan didominasi oleh laki-laki., UMKM dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan memberdayakan keluarga miskin di Kelurahan
    Langkah 4: Belum optimalnya anggaran APBD 2024 dalam mendukung produk UMKM
    Langkah 5:  Motivasi dari masyarakat yang masuk kategori keluarga Miskin dan Pramiskin untuk mengikuti berbagai program kerja/kegiatan yang ditawarkan relatif rendah karena menganggap bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh secara instan
B. PENERIMA MANFAAT Pokmas dan Ormas di Kelurahan Asemrowo
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan fungsi dan kapabilitas Pokmas dan Ormas dalam pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Asemrowo
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
       Melaksanakan pelatihan pemasaran online dan pengemasan dan pengiriman produk.  Melaksanakan pelatihan pengelolaan keuangan bagi para pelaku UMKM
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pembelian secara elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1.223437203
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.