|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
|
PROGRAM
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Gayungan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Gayungan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah UMKM yang terdata 48 usaha |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang terdata,Indikator Kegiatan: Kebutuhan peningkatan kesejahteraan ekonomi,
Outcome Program: Tercapainya kesejahteraan ekonomi pelaku UMKM dikelurahan Gayungan,Impact: Jumlah UMKM yang terdata, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah No 02 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data UMKM di kelurahan Gayungan meliputi, Jenis UMKM yang ada di kelurahan Gayungan UMKM makanan dan minuman L =4 org P =33 org, Jumlah UMKM /handicraft L =1 org P =3 org Tokel L = 0, P =1 org, Jumlah UMKM dikelurahan Gayungan 48 orang yang ber NIB L = 7 org P = 41org, Jumlah UMKM di kelurahan Gayungan 48 org yang semuanya merupakan UMKM binaan L = 7 org P = 4org
Langkah 3: Adanya kesaman akses untuk mendapatkan informasi tentang proses pembuatan perizinan NIB, akun e-peken, QRIS serta permohonan bantuan modal usaha, Proporsi jumlah laki-laki dan perempuan yang menjadi pelaku UMKM belum seimbang L= 7 org , P =41 org. Tidak semua pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan kelurahan, Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari kecamatan maupun kelurahan dan rekomendasi dari paguyuban UMKM, Peningkatan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM didapat baik yang berNIB maupun yang belum , sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat.berdaya
Langkah 4: Kurangnya sosialisasi dan pengurusan NIB , sdm yang melaksanakan pendataan masih orang yg sama
Langkah 5: 1. Masih rendahnya pemahaman terhadap pentingnya NIB pada pelaku UMKM 2. Adanya pemahaman UMKM lebih cocok dikelola oleh perempuan 3. Kurangnya motivasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di lingkungan kelurahan terkait pelaporan pendataan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pengembangan UMKM baik untuk UMKM laki laki maupun perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pendataan UMKM 12 kali 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM 12 kali 3. Pelatihan bagi pelaku UMKM 3 kali 4. Koordinasi dengan dinas terkait secara intensif
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1120859603
|