GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PROGRAM Program Pengendalian Penduduk
KEGIATAN Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk
SUB KEGIATAN Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, serta Jalur Nonformal dan Informal
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelaksanaan Program Pengendalian Penduduk
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, serta Jalur Nonformal dan Informal,Indikator Kegiatan: Tolak ukur keberhasilan dalam menanamkan pemahaman kependudukan, kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga di satuan pendidikan, Outcome Program: Penurunan laju pertumbuhan penduduk, penurunan angka kelahiran (TFR) serta peningkatan kesejahteranaan keluarga dan kesehatan ibu dan anak,Impact: - Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan - Peningkatan Kesehatan Reproduksi - Pertumbuhan Ekonomi lebih stabil - Pemberdayaan Perempuan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, serta Jalur Nonformal dan Informal, Sasaran Tahun 2026 setingkat SD/MI, Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan, Tujuan utama : Menanamkan Pemahaman tentang isu kependudukan, kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga serta membentuk perilaku adaptif terhadap dinamika kependudukan bagi generasi muda, Target : Menciptakan Generasi Berencana (Genre) yang berwawan kependudukan untuk menyongsong Generasi Emas 2045
    Langkah 3: Sekolah Siaga Kependudukan pada Satuan Pendidikan Jalur Formal dan Non Formal mudah di akses, Semua satuan Pendidikan Jalur Formal dan Non Formal dapat berpartisipasi dalam pembentukan Sekolah SIaga Kependudukan, Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) memiliki kontrol utama pada integrasi materi kependudukan ke dalam kurikulum pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler dan budaya sekolah, Manfaat Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) adalah menigkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan siswa terkait isu kependudukan, keluarga berencana, serta pembangunan keluarga berkualitas
    Langkah 4: Keterbatasan Petugas monitoring pelaksanaan SSK
    Langkah 5: Peserta tidak paham sepenuhnya tentang sekolah siaga kependudukan
B. PENERIMA MANFAAT Lembaga Sekolah Formal, Nonformal dan Informal
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Berfokus pada penguatan pendidikan kependudukan kedalam kurikulum formal untuk membentuk generasi muda yang sadar kependudukan dan berencana guna mencapai Generasi Emas 2045
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Panduan Operasional yang di integrasikan ke dalam kurikuli, kegiatan kesiswaan dan pojok kependudukan untuk menanamkan wawasan kependudukan pada warga sekolah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 206350000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
 
Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002