|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Sosial |
|
PROGRAM
|
1.06.04
Program Rehabilitasi Sosial |
|
KEGIATAN
|
1.06.04.2.01
Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial |
|
SUB KEGIATAN
|
1.06.04.2.02.0005
Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial (817,818,820) |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah sesi layanan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
2. Jumlah kegiatan terapi aktivitas kelompok (TAK), pembinaan rohani, dan kegiatan keterampilan yang dilaksanakan.
3. Jumlah penghuni yang memperoleh layanan kesehatan rutin (cek kesehatan, terapi obat, rujukan medis).
4. Jumlah penghuni yang mengikuti pelatihan keterampilan, pendidikan dasar, dan kegiatan rehabilitasi sosial. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 1. Jumlah penghuni UPTD yang mengikuti program bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial sesuai jadwal.
2. Jumlah penghuni UPTD yang memperoleh akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar.
3. Persentase penghuni yang aktif mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial dari total sasaran.,Indikator Kegiatan: 1. Persentase penghuni UPTD yang berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan dan rehabilitasi sosial secara rutin.
2. Tersedianya layanan rehabilitasi sosial (kesehatan, pembinaan, pelatihan keterampilan) sesuai standar pelayanan.
3. Jumlah penghuni yang mendapatkan peningkatan kemampuan aktivitas sehari-hari,
Outcome Program: 1. Persentase penghuni yang menunjukkan peningkatan kemandirian fisik, mental, dan sosial setelah mengikuti program rehabilitasi.
2. Persentase penghuni yang berhasil pulih secara sosial dan memiliki keterampilan dasar.
3. Persentase penghuni yang siap dan/atau telah direintegrasikan ke keluarga atau masyarakat.,Impact: Peningkatan kualitas layanan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan (lansia, anak terlantar, penyandang disabilitas, dan PPKS lainnya) yang responsif gender dan berkelanjutan di lingkungan UPTD Dinas Sosial Kota Surabaya., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: • Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
• Ketiga sub kegiatan dibawah ini merupakan bagian dari Program Rehabilitasi Sosial dengan sasaran kelompok rentan yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kemandirian fisik, mental, sosial, dan spiritual., • Total Penghuni UPTD Kampung Anak Negeri/RIAS
Kanri
Total: 52 orang
L : 41 (78,85%)
P : 11 (21,15%)
Bibit Unggul
Total: 161 orang
L : 73 (45,34%)
P : 88 (54,66%)
Rias Wonorejo
Data yang tersedia hanya Laki-laki: 84 orang
• Jenis Pelatihan yang ada di KANRI dan RIAS
1. Musik
2. Olahraga
3. Handycraft
4. Melukis
5. Membatik
6. Pencak Silat
7. Tinju
8. Dst., • Total Penghuni UPTD Griya Wreda dan Liponsos Kusta Babat Jerawat
L : 72 Orang (35,82%)
P : 129 Orang (64,18%)
• Jenis kegiatan rutin untuk lansia terlantar yang dilakukan setiap hari:
1. Pemberian Permakanan
2. Pemberian Pakaian sesuai kebutuhan
3. Pemberian Fasilitas (Kamar, Tempat Tidur, Lemari, dll)
4. Pemberian Cek Kesehatan, Pendampingan, pelayanan rujukan, Posyandu lansia
5. Beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing – masing, • Total Penghuni UPTD Liponsos Keputih :
ODGJ :
L : 427
P : 194
Gelandangan :
L : 80
P : 25
Pengemis :
L : 3
P : 1
Pengamen :
L : 6
P : 0
Lansia Terlantar:
L : 35
P : 31
Anak Jalanan
L : 3
P : 3
PRSE :
L : 0
P : 1
Anak Terlantar :
L : 3
P : 2
Anak Dengan Kedisabilitasa :
L : 1
P : 0
Penjual Asongan :
L : 1
P : 0
Orang Terlantar:
L : 7
P : 3
PPKS yang dipulangkan (1 tahun) :
L : 1312
P : 449
Penghuni UPTD yang mendapatkan terapi obat:
L : 129
P : 62
Jumlah permakanan yang diberikan kepada UPTD
L : 556
P : 260
* Jenis pelatihan / Kegiatan untuk penghuni:
Ketrampilan (Hand Craft)
L : 0
P : 10
Bertani
L : 2
P : 0
Pertamanan
L : 7
P : 0
Body Repair
L : 0
P : 0
Budidaya Tanaman Hias
L : 5
P : 0
Perbaikan Sarana Prasarana
L : 4
P : 0
Membatik
L : 11
P : 9
Cuci mobil dan motor
L : 9
P : 0
Tambal Ban
L : 2
P : 0
Terapi Aktifitas Kelompok
L : 427
P : 194
• Jenis kegiatan rutin untuk Disabilitas Mental yang dilakukan setiap hari:
1. Mandi
2. Berpakaian
3. Makan
4. Beribadah
5. Cek Kesehatan
6. Senam dan PBB 7. Minum obat jiwa secara teratur, • Pejabat pengampu kegiatan
Eselon IIb (Kepala Dinas) :
L : 0
P : 1
Eselon IIIa (Sekretaris Dinas) :
L : 1
P : 0
Eselon IIIb (Kepala Bidang):
L : 1
P : 0
Eselon IVa (Kepala UPTD Kanri, Griwer, dan Keputih):
L : 1
P : 2
Langkah 3: • Pada layanan lansia (Griya Wreda dan Keputih), akses kebutuhan dasar relatif merata, namun fasilitas dan jenis pembinaan belum sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan spesifik lansia perempuan yang jumlahnya lebih besar.
• Pada Kampung Anak Negeri, akses perempuan terhadap pelatihan di Wonorejo tidak tersedia sama sekali, sedangkan di Kalijudan akses perempuan masih terbatas pada jenis pelatihan tertentu., • Lansia perempuan aktif mengikuti kegiatan rutin, namun partisipasi dalam penentuan kegiatan tambahan masih rendah.
• Anak dan remaja perempuan lebih banyak berpartisipasi pada pelatihan non-teknis, sementara pelatihan fisik dan vokasional didominasi laki-laki., • Kontrol atas pemilihan layanan dan pelatihan masih lebih besar pada pengelola program, bukan pada penerima manfaat.
• Perempuan, baik lansia maupun anak, memiliki ruang kontrol terbatas terhadap jenis layanan yang ingin diikuti, khususnya pelatihan teknis dan berbasis pasar kerja., • Seluruh penerima mendapatkan manfaat dasar (kesehatan, pemenuhan kebutuhan harian).
• Manfaat strategis jangka panjang (kemandirian ekonomi, keterampilan kerja) lebih banyak dinikmati laki-laki, terutama pada Kampung Anak Negeri.
• Perempuan lebih banyak menerima manfaat sosial dan psikologis, namun belum optimal pada aspek kemandirian.
Langkah 4: 1. Desain kegiatan belum sepenuhnya berbasis analisis kebutuhan gender.
2. Fokus layanan masih dominan pada pemenuhan dasar, belum pada penguatan kapasitas berbasis pilihan penerima manfaat.
3. Belum adanya standar internal keterwakilan gender dalam pelatihan dan pembinaan.
Langkah 5: 1. Stereotip gender yang masih kuat.
2. Dukungan keluarga dan lingkungan yang rendah, terutama bagi perempuan lansia dan anak perempuan.
3. Keterbatasan kemitraan eksternal yang mendukung pelatihan inklusif gender.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Penghuni panti/UPTD |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan kesetaraan akses pelatihan keterampilan dan terapi rehabilitasi bagi seluruh penghuni UPTD, serta memperkuat penerimaan masyarakat dan memperluas peluang kerja serta pelatihan pasca-rehabilitasi, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi perempuan.
2. Mewujudkan layanan rehabilitasi sosial yang inklusif dan responsif gender melalui peningkatan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan guna mendukung kemandirian serta kualitas hidup penerima manfaat.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
UPTD KANRI :
1. Mengadakan pelatihan keterampilan yang beragam dan inklusif di semua lokasi, dengan memperluas jenis pelatihan yang bisa diikuti oleh perempuan, seperti barista atau olahraga non-kontak.
2. Membangun kemitraan dengan lembaga pelatihan dan perusahaan, untuk menyediakan pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja sekaligus mengkampanyekan kesetaraan gender dalam pelatihan keterampilan.
UPTD Griwer:
1. Meningkatkan kapasitas dan ketersediaan fasilitas layanan kebutuhan dasar, termasuk kamar, tempat tidur, dan fasilitas sanitasi, yang sesuai dengan standar pelayanan untuk lansia.
2. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan mental dan spiritual secara berkala dengan melibatkan tenaga profesional, seperti psikolog dan tokoh agama, untuk mendukung kesehatan mental dan spiritual lansia.
3. Mengadakan program kesehatan terpadu, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, pendampingan kesehatan, dan layanan rujukan, yang lebih terintegrasi untuk lansia penghuni UPTD.
UPTD Liponsos Keputih :
1. Melakukan pengobatan jiwa rutin per bulan dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota, RSUD Haji dan Rumah Sakit Jiwa Menur.
2. Bekerja sama dengan Puskesmas, RSUD Haji, RSUD Dr Soetomo, maupun RSUD Dr Soewandhi perihal pengobatan non jiwa klien
3. Mengajarkan klien kegiatan keseharian diharapkan agar mereka bisa lebih mandiri: Handy craft, bertani, pertamanan, body repair, Budidaya tanaman hias, perbaikan sarana prasarana, membatik, Cuci mobil dan motor, tambal ban, Terapi Aktifitas Kelompok (TAK) dan Kegiatan keagamaan.
4. Melakukan kegiatan sosial yang diperuntukan untuk jenis PPKS Pengamen dan Anak Jalanan berupa menyiapkan dan memberikan makanan, mencuci alat makan klien, memotong rambut dan kuku, membersihan matras dan barak yang ditempati oleh klien.
5. Melakukan koordinasi dengan UPT milik Provinsi dan Balai Kementerian Sosial guna rencana penyaluran klien sesuai kriteria – kriteria dari UPT / balai yang dimaksud.
6. Pemulangan klien ke keluarga / pemulangan ke daerah asal
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dilakukan dengan metode Swakelola dan Pendampingan yang berkolaborasi dengan Pihak Ketiga.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 42969129101
|