GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja
KEGIATAN Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase keterwakilan peserta laki-laki yang difasilitasi kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja sebesar 52,09%, sedangkan persentase keterwakilan peserta perempuan yang difasilitasi kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja tahun 2025 sebesar 47,91%.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Pengukuran Produktivitas dan Daya Saing Tenaga Kerja di Tingkat Daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah peserta yang lulus uji sertifikasi kompetensi, Outcome Program: Persentase Peserta pelatihan berbasis kompetensi yang kompeten,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional Di Daerah 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: - Target jumlah peserta Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja adalah 760 orang - Persentase peserta Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja : L = 472 orang (52,09%) P = 434 orang (47,91%), -, -, -, -
    Langkah 3: Lulusan peserta Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi, pencari kerja, pencari kerja usia produktif baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk difasilitasi sertifikasi kompetensi yang disediakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Peserta kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja adalah peserta Kegiatan Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi, serta Warga Kota Surabaya yang sudah bekerja / berpengalaman terhadap suatu kompetensi, Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja dilakukan oleh pejabat struktural yang terdiri : L= 1 orang P= 2 orang, Penerima manfaat kegiatan Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi mendapatkan kompetensi untuk bekerja di perusahaan
    Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender 2. Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, sebatas data terpilah laki-laki dan perempuan 3. Belum adanya mekanisme dan Juknis terkait Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan.
    Langkah 5: 1. Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan 2. Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki.
B. PENERIMA MANFAAT 1. Pemuda 2. Para Pencari Kerja baik yang berpengalaman maupun yang tidak berpengalaman serta kelompok Pencari Kerja yang telah mendapatkan pelatihan maupun yang ingin menambah kompetensinya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan Sertifikasi bagi beserta Pasca Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Angkatan Kerja yang sudah berpengalaman di bidang tertentu.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemberian materi pelatihan oleh instruktur dilakukan melalui ceramah, diskusi, simulasi secara klasikal dan pelaksanaan oleh instruktur dan asisten.b. Pemberian materi terdiri dari 1.(satu) orang instruktur serta 2(dua) orang asisten untuk pembimbing teori dan praktek.c. Untuk memperoleh hasil untuk kerja yang optimal, pada saat pelaksanaan praktek dapat dilakukan simulasi dan/diskusi sebagaimana mestinya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2409873639
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.