GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Karangpilang
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Karangpilang
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di wilayah kelurahan Karangpilang
KINERJA RESPONSIF GENDER Indikator aktivitas bagi pemilik UMKM berfokus pada pengukuran kinerja operasional dan perkembangan usaha secara berkala. Indikator utama meliputi peningkatan omzet penjualan, pertumbuhan jumlah pelanggan, penambahan modal usaha, perluasan area pemasaran, serta peningkatan jumlah tenaga kerja. Aktivitas ini menunjukkan efektivitas manajemen, produktivitas, dan keberhasilan usaha.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Indikator subkegiatan untuk pemilik UMKM bertujuan mengukur keberhasilan, efisiensi, dan pertumbuhan usaha secara operasional. Indikator utama mencakup peningkatan omzet/penjualan tahunan, perluasan jangkauan pemasaran, penambahan pelanggan, peningkatan modal, serta adopsi digitalisasi atau teknologi modern.,Indikator Kegiatan: Indikator kegiatan (Key Performance Indicators/KPI) utama bagi pemilik UMKM meliputi pertumbuhan omzet penjualan, peningkatan jumlah pelanggan, efisiensi biaya (profitabilitas), serta perluasan jangkauan pasar. Selain itu, kepuasan pelanggan, inovasi produk, produktivitas karyawan, dan konsistensi pencatatan keuangan harian sangat krusial untuk mengukur keberhasilan dan keberlanjutan usaha., Outcome Program: Outcome program bagi pemilik UMKM adalah peningkatan kelas usaha, yang ditandai dengan peningkatan omzet, perluasan jangkauan pasar, efisiensi operasional, dan kemampuan resiliensi yang lebih baik. UMKM binaan diharapkan lebih mandiri, memanfaatkan teknologi digital, serta memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah.,Impact: UMKM Surabaya mengalami dampak positif signifikan berkat dukungan Pemkot, seperti kemudahan perizinan, pelatihan, dan sertifikasi halal gratis, yang mendorong ribuan UMKM naik kelas dan tumbuh pesat di 2026. Pelaku usaha juga merasakan peningkatan omzet (75%-89% pada 2022) melalui fasilitas pemasaran (SWK, Dolly Saiki, E-Local Market), pameran, dan akses modal, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar hukum UMKM terbaru adalah Undang-Undang (UU)Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM. UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk di kelurahan karangpilang : 8.695 Jiwa yang terdiri dari Laki : 4.407 Jiwa Perempuan : 4.288 Jiwa, Jenis UMKM yang ada di Kelurahan Karangpilang : 151 UMKM dan masih aktif hingga sekarang, UMKM Makanan dan Minuman sebanyak 105 UMKM UMKM Pedagang Ecer sebanyak 28 UMKM UMKM Fashion sebanyak 3 UMKM Dan sisanya termasuk UMKM Mikro dan bergerak dibidang Jasa, UMKM yang tidak aktif : tidak ada, Kecamatan karangpilang telah mengadakan sosialisadi dan digital marketing bagi UMKM diwilayah kecamatan karangpilang
    Langkah 3: Pelaku usaha mendapatkan akses dari Kelurahan. Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll., Tidak semua UMKM berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di Kelurahan, Kelompok UMKM mengikuti pelatihan & pembinaan rutin berdasarkan undangan dari Kelurahan & rekomendasi dari Paguyuban UMKM, - Peningkatan Kesejahteraan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM Didapatkan juga pelaku usaha mikro - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan
    Langkah 4: Pemilik UMKM lansia sering kali mengalami kesulitan mengakses teknologi digital, infrastruktur online, dan pelatihan teknis, yang menghambat mereka untuk "go digital". Keterbatasan literasi digital, penurunan mobilitas, serta kurangnya pendampingan membuat mereka sulit menggunakan aplikasi online, yang mengakibatkan isolasi sosial dan terbatasnya jangkauan pasar.
    Langkah 5: 1. Kelompok UMKM dalam paguyuban belum semuanya memahami pentingnya NIB 2. Kurangnya motifasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya 3. Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatan terkait UMKM ato bidang KESRA lebih sesuai jika dilakukan oleh perempuan
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kelurahan karangpilang terkait laporan pendataan UMKM usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran.Meningkatnya jumlah dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif yang berdaya saing, terciptanya ekosistem usaha yang kondusif (infrastruktur & legalitas/HAKI), serta terfasilitasinya pemasaran produk kreatif
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Reformulasi tujuan bagi pemilik UMKM kini berfokus pada transisi dari sekadar bertahan (survival) menuju UMKM naik kelas yang adaptif, digital, dan berkelanjutan. Tujuannya mencakup peningkatan omzet melalui transformasi digital, efisiensi operasional, inovasi produk, serta kepatuhan administratif untuk memperluas akses pasar.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Rencana aksi UMKM yang efektif harus fokus pada peningkatan daya saing, digitalisasi, dan pengelolaan keuangan. Langkah utamanya meliputi pendaftaran legalitas (NIB), penggunaan media sosial/e-commerce, pembukuan keuangan sederhana, inovasi produk, kolaborasi, dan optimalisasi layanan. Tujuannya adalah memperluas pasar dan efisiensi.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melaksanakan kegiatan UMKM
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 440.868160
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
 
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.