GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Penempatan Tenaga Kerja
KEGIATAN Pengelolaan Informasi Pasar Kerja
SUB KEGIATAN Job Fair / Bursa Kerja
KINERJA RESPONSIF GENDER Pencari kerja mendapat pekerjaan melalu kegiatan Job Fair / Bursa Kerja
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pencari kerja yang mendapat pekerjaan melalui Job Fair / Bursa Kerja,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan penyelenggaraan Kegiatan Job Fair / Bursa Kerja, Outcome Program: Persentase Pertumbuhan Kesempatan Kerja yang dapat diinformasikan,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Permenaker no. 18 tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Paragraf 2 Informasi Pasar Kerja pasal 27 ayat (1) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui penyediaan dan penyebarluasan informasi pasar kerja. serta pasal 37 ayat (1) : Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring atau luring oleh: a). PPTKS, P3RT, Job Portal; b). BKK; c). lembaga berbadan hukum; d). kementerian/lembaga; atau e).
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair/Bursa Kerja tahun 2025 sebanyak 260 orang dengan rincian L = 95 orang P = 165 orang, -, -, -, -
    Langkah 3: Pencari kerja laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mengikuti dan mendapat fasilitasi kegiatan Job Fair / Bursa Kerja diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Peserta kegiatan Job Fair / Bursa Kerja, Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Job Fair / Bursa Kerja dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim yang terdiri 3 Orang : L = 1 Orang P= 2 Orang, Penerima manfaat kegiatan Job Fair / Bursa Kerja yaitu Pencari Kerja berKTP Surabaya
    Langkah 4: 1) Terbatasnya Pegawai Fungsional Pengantar Kerja 2) Belum sesuai antara lowongan kerja dengan kualitas pencari kerja 3) Sistem mekanisme & sarpras informasi terkait kegiatan bimtek Job Fair / Bursa Kerja
    Langkah 5: Kebutuhan Lowongan kerja yang dibutuhkan oleh pemberi kerja untuk pencari kerja berjenis kelamin perempuan dan laki-laki masih belum seimbang
B. PENERIMA MANFAAT Pencari Kerja berKTP Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memfasilitasi pertemuan Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja dengan pencari kerja berKTP Surabaya dalam sebuah pameran kesempatan kerja sehingga dapat tercapai penempatan kerja
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menyelenggarakan Kegiatan Job Fair / Bursa Kerja
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penyebarluasan informasi pasar kerja melalui kegiatan Job Fair/ Bursa kerja. Pencari kerja mendapatkan pekerjaan melalui kegiatan Job Fair/ Bursa kerja sebanyak 250 orang
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 185.504800
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.