|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Penempatan Tenaga Kerja |
|
KEGIATAN
|
Pelayanan Antarkerja di Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Perluasan Kesempatan Kerja |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek Perluasan Kesempatan Kerja |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Tenaga Kerja yang Diberdayakan melalui program perluasan kesempatan kerja,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis,
Outcome Program: Persentase Pertumbuhan Kesempatan Kerja yang dapat diinformasikan,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1) Undang-undang 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Pasal 39 ayat 3 semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun diluar hubungan kerja 2) Peraturan Pemerintah no. 33 Tahun 2013 tentang perluasan kesempatan kerja Pasal 2 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya. (2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan b. kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja. dan Pasal 6 Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah peserta yang mengikuti fasilitasi perluasan kesempatan kerja tahun 2025 sebanyak 294 orang dengan rincian L = 110 orang dan P = 185 orang., -, -, -, -
Langkah 3: Peserta laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mengikuti dan mendapat fasilitasi perluasan kesempatan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Peserta kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja adalah masyarakat berKTP Surabaya, Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan bimtek perluasan kesempatan kerja dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim yang terdiri 3 orang: L= 1 Orang dan P = 2 Orang, Penerima manfaat kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja yaitu Warga berKTP Surabaya.
Langkah 4: 1) Terbatasnya Pegawai Fungsional Pengantar Kerja 2) Sistem, mekanisme & sarpras informasi terkait kegiatan bimtek perluasan kesempatan kerja belum optimal & efektif.
Langkah 5: Ketidaktaatan peserta dalam mengikuti kegiatan seperti mengundurkan diri secara mendadak dan kehadiran peserta
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga berKTP Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka penganguran
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Perluasan Kesempatan Kerja
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis kewirausahaan kepada masyarakat Kota Surabaya agar dapat membuka usaha mandiri dan dapat membuka kesempatan kerja di lingkungan masyarakat. Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek Perluasan kesempatan kerja tahun 2026 sebanyak 250 orang
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1.064470986
|