GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
PROGRAM 1.06.04 Program Rehabilitasi Sosial
KEGIATAN 1.06.04.2.01 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
SUB KEGIATAN 1.06.04.2.01.0004 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga
KINERJA RESPONSIF GENDER 1.Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga 2.Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender 3.Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan pelayanan reunifikasi bagi PPKS, Outcome Program: Persentase tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti sosial,Impact: Jumlah penghuni yang berhasil direunifikasi dengan keluarga setelah menjalani rehabilitasi di UPTD,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Target tahun 24.174 Orang, Balita terlantar : 14 anak Anak dengan kedisabilitasan : 347 anak Anak jalanan : 29 anak Anak terlantar : 2.150 anak Bekas warga binaan pemasyarakatan : 7 orang Gelandangan : 788 orang Keluarga bermasalah sosial psikologis : 24 orang Keluarga fakir miskin : 8238 Lansia terlantar : 8.363 orang Orang dengan HIV : 19 orang Pemulung : 139 orang Pengemis : 6 orang Penyandang disabilitas : 1.864 orang Perempuan rawan sosial ekonomi : 2.186 orang, 1.Diantar ke rumah 2.Melakukan Koordinasi dengan keluarga agar dilakukan penjemputan 3.Diantarkan ke Dinas Sosial Provinsi 4.Disalurkan ke balai rehabilitasi sosial milik provinsi/ kementrian, Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1 Eselon IIIb (Kepala Bidang): L : 1 P : 0, Eselon IVa (Kepala UPTD): L : 1 P : 0 Eselon IVb (Kasubag TU): L : 0 P : 1
    Langkah 3: Akses yang diterima oleh PMKS Laki-laki dan Perempuan setara, tidak ada pembeda., Semua PMKS yang telah diketemukan saudara atau keluarganya mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan reunifikasi keluarga tanpa membedakan gender., PMKS tidak memiliki kontrol atau tidak mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan kegiatan reunifikasi. Karena ada sebagian dari PMKS tidak memiliki keinginan untuk di reunifikasi., PMKS yang mengikuti kegiatan Reunifikasi Keluarga mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga
    Langkah 4: 1.Lebih banyak laki-laki sebagai pembuat kebijakan 2.Kurangnya peran perempuan dalam pembuatan kebijakan 3.Kurangnya Anggaran Operasional kegiatan reunifikasi , misalnya : untuk pemberian makanan, uang saku selama pemulangan
    Langkah 5: Lebih banyak laki-laki yang menerima manfaat, karena Kecenderungan PMKS yang di reunifikasi lebih banyak laki-laki karena lebih banyak laki-laki yang kehabisan bekal dalam perjalanan
B. PENERIMA MANFAAT Penyandang masalah kesejahteraan sosial terlantar yang menjadi penghuni dan binaan di UPTD Dinas Sosial Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga yang lebih responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1.Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga 2.Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender 3.Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dilakukan dengan Pelaksanaan kegiatan pemulangan serta pembuatan Kebijakan yang sensitif gender secara Swakelola dan bekerjasama dengan pihak ketiga.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 367319572
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
 
Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.