|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
PROGRAM
|
Memantapkan
transformasi birokrasi
yang bersih, dinamis dan
tangkas berbasis digital
untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik |
|
KEGIATAN
|
Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan secara
Terpadu Satu Pintu
dibidang Penanaman
Modal yang
menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten atau Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Pelayanan
Perizinan Berusaha
melalui Sistem Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko
Terintegrasi secara
Elektronik |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah
pemohon pelayanan
yang melakukan
pelayanan secara
langsung
melalui PTSP
berdasarkan
perhitungan survey
SKM pada Tahun
2025
sebanyak 1.617.
responden adalah -
laki- laki = 924
(57,14 %)
pengunjung -
Perempuan = 693
(42,86%)
pengunjung |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase ketepatan waktu pelayanan
perizinan dan non perizinan lingkup
penanaman modal 100%,Indikator Kegiatan: jumlah berkas
Pelayanan Perizinan
Berusaha, Pelayanan
Non Berusaha, dan
Pelayanan Non
Perizinan yang telah
diterbitkan 97.219
berkas,
Outcome Program: In
dik
a
t
o
r
S
u
b
k
e
gia
t
a
n: J
u
mla
h
P
ela
k
u
U
s
a
h
a
y
a
n
g
M
e
n
d
a
p
a
t
k
a
n
P
ela
y
a
n
a
n
P
e
rizin
a
n
B
e
r
u
s
a
h
a
m
melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 14000 Pelaku Usah
a,Impact: Indikator
Sub
kegiatan = Jumlah
Pelaku Usaha yang
Mendapatkan Pelayanan
Perizinan Berusaha
melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 14000 Pelaku Usah
a, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
3. Peraturan Walikota Surababaya Nomor 52 Tahun 2023
tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun
2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
4. Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pegawai DPMPTSP
yang bertugas dalam
pelaksanaan
kegiatan Pelayanan
Perizinan dan Non
Perizinan secara
Terpadu Satu Pintu
dibidang Penanaman
Modal yang menjadi
Kewenangan Daerah
Kabupaten atau
Kota adalah
sebanyak 56 orang
terdiri dari =, Pejabat Fungsional
Laki-laki = 0
Perempuan = 1, Staf PNS
laki- laki =0
perempuan = 1, Staff P3K Penuh
Waktu
laki-laki = 6
perempuan = 0, Staff P3K Paruh
Waktu
laki-laki : 21
perempuan :16
Tenaga Non ASN
laki- laki = 8
perempuan = 3
Langkah 3: Akses laki -
laki dan perempuan
dalam
mendapatkan
pelayanan perizinan
non berusaha dan
pelayanan non
perizinan adalah
sama, Proporsi
pemohon laki laki
yang mengajukan
permohonan
pelayanan perizinan
non berusaha dan
pelayanan non
perizinan lebih besar
dibandingkan
perempuan, Proporsi pejabat
pelaksana kegiatan
Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan
secara Terpadu Satu
Pintu dibidang
Penanaman Modal
yang menjadi
Kewenangan Daerah
Kabupaten atau Kota
yang menduduki
Eselon II
didominasi oleh
perempuan, Manfaat
bagi kegiatan ini
secara langsung tidak
membatasi laki-laki
ataupun perempuan
untuk mendapatkan
pelayanan publik
terkait Perizinan dan
Non Perizinan.
Langkah 4: 1. Peraturan yang
menjadi dasar
pelaksanaan ini
adalah UU dan
Peraturan Daerah
tentang
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha,
yaitu :
1. Peraturan
Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025
tentang
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah;
3. Peraturan Walikota
Surababaya Nomor
52 Tahun 2023
tentang Perizinan dan
Non Perizinan di Kota
Surabaya
sebagaimana telah
diubah terakhir kali
dengan Peraturan
Walikota Surabaya
Nomor 60 Tahun
2024 tentang
Perubahan Ketiga
Atas Peraturan
Walikota Surabaya
Nomor 52 Tahun
2023 tentang
Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait
Langkah 5: -Stereotype di
masyarakat bahwa
laki – laki yang
bekerja atau
melakukan
pengurusan
pelayanan publik
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Indeks Pelayanan Penanaman Modal |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
-Tujuan:
Meningkatkan
kualitas pelayanan
publik yang efektif
dan inovatif, dengan
cara :
1. Memberikan
pelayanan prima
kepada masyarakat
yang efektif dan
efisien;
2. Melaksanakan
pelayanan terpadu
satu pintu
berdasarkan
pendelegasian atau
pelimpahan
wewenang;
Meningkatkan
kualitas pelayanan
publik berbasis
digital yang mudah
diakses oleh
masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Memberikan
kemudahan kepada
masyarakat untuk
melakukan
pengurusan pelayanan
perizinan non
berusaha dan
pelayanan non
perizinan baik online
atau offline, dengan
cara
1.Memberikan
konsultasi,
pendampingan dann
informasi perizinan
baik melalui tatap
muka, telp, email dan
daring
2.Memverifikasi berkas
permohonan perizinan
non berusaha dan non
perizinan dengan tidak
ada yang terlambat
3. Memberikan
informasi terkait
permohonan berkas
perizinan non
berusaha dan non
perizinan kepada
seluruh lapisan
masyarakat melalui
media sosial
4.Menangani
pengaduan terkait
berkaspermohonan
perizinan non
berusaha dan non
perizinan
5. menyederhanakan persyaratan dan alur perizinan
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan Memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan
Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan
dengan metode Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3105008960
|