GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
KEGIATAN Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota
SUB KEGIATAN Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah pemohon pelayanan yang melakukan pelayanan secara langsung melalui PTSP berdasarkan perhitungan survey SKM pada Tahun 2025 sebanyak 1.617. responden adalah - laki- laki = 924 (57,14 %) pengunjung - Perempuan = 693 (42,86%) pengunjung
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase ketepatan waktu pelayanan perizinan dan non perizinan lingkup penanaman modal 100%,Indikator Kegiatan: jumlah berkas Pelayanan Perizinan Berusaha, Pelayanan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan yang telah diterbitkan 97.219 berkas, Outcome Program: In dik a t o r S u b k e gia t a n: J u mla h P ela k u U s a h a y a n g M e n d a p a t k a n P ela y a n a n P e rizin a n B e r u s a h a m melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 14000 Pelaku Usah a,Impact: Indikator Sub kegiatan = Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 14000 Pelaku Usah a,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surababaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya 4. Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota adalah sebanyak 56 orang terdiri dari =, Pejabat Fungsional Laki-laki = 0 Perempuan = 1, Staf PNS laki- laki =0 perempuan = 1, Staff P3K Penuh Waktu laki-laki = 6 perempuan = 0, Staff P3K Paruh Waktu laki-laki : 21 perempuan :16 Tenaga Non ASN laki- laki = 8 perempuan = 3
    Langkah 3: Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan adalah sama, Proporsi pemohon laki laki yang mengajukan permohonan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan lebih besar dibandingkan perempuan, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota yang menduduki Eselon II didominasi oleh perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki-laki ataupun perempuan untuk mendapatkan pelayanan publik terkait Perizinan dan Non Perizinan.
    Langkah 4: 1. Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surababaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait
    Langkah 5: -Stereotype di masyarakat bahwa laki – laki yang bekerja atau melakukan pengurusan pelayanan publik
B. PENERIMA MANFAAT Indeks Pelayanan Penanaman Modal
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    -Tujuan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan baik online atau offline, dengan cara 1.Memberikan konsultasi, pendampingan dann informasi perizinan baik melalui tatap muka, telp, email dan daring 2.Memverifikasi berkas permohonan perizinan non berusaha dan non perizinan dengan tidak ada yang terlambat 3. Memberikan informasi terkait permohonan berkas perizinan non berusaha dan non perizinan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial 4.Menangani pengaduan terkait berkaspermohonan perizinan non berusaha dan non perizinan 5. menyederhanakan persyaratan dan alur perizinan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dengan metode Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3105008960
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.