|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
Program Pengendalian Penduduk |
|
KEGIATAN
|
Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksanaan Program Pengendalian Penduduk |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Indikator penyusunan GDPK 5 Pilar terdiri dari target-target terukur yang mencakup pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas (IPM, kesehatan, pendidikan), persebaran penduduk, pembangunan keluarga, dan administrasi kependudukan,
Outcome Program: Terwujudnya perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan, terintegrasi dan berkelanjutan,Impact: Penyusunan GDPK berdampak krusial sebagai pedoman strategis jangka panjang (5 pilar) untuk mengintegrasikan variabel demografi ke dalam perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan lebih terarah, berbasis data dan efisien, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang GDPK.
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data umum penyusunan Grans Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) :, Profil Kependudukan (jumlah, struktur, persebaran, kualitas), Dokumen kebijakan serta data sektoral (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan), 5 pilar strategis : pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, keluarga berkualitas, mobilitas dan adiministrasi kependudukan, Data umum diperoleh melalui Sensus Penduduk dan Administrasi Kependudukan (Dukcapil) dengan kurun waktu jangka panjang (25 tahun) dan evaluasi 5 tahunan
Langkah 3: Akses terhadap penyusunan GDPK 5 Pilas dapat dilakukan melalui berbagai sumber resmi pemerintah, terutama melalui BKKBN, Bappeda serta instansi terkait seperti DP3APPKB, Partisipasi dalam penyusunan GDPK khusunya 5 Pilar (2025-2045) melibatkan kolaborasi lintas sektor yang komprehensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi dan masyarakat untuk menghasilkan dokumen perencanaan kependudukan yang strategis dan berbasis data., Kontrol dan pengawasan dalam penyusunan GDPK 5 Pilar dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat teknis (antar OPD) hingga pengawasan politis (DPRD) dan administrasi (Kemendagri/Gubernur) untuk memastikan dokumen tersebut sejalan dengan perencanaan pembangunan daerah, Penyusunan GDPK bertujuan memberi arah kebijakan kependudukan selama 25 tahun untuk mewujudkan pembangunan berkelanjuntan serta mengintegrasikan data kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan pusat dan daerah
Langkah 4: kurangnya integrasi data lintas sektor serta pemahaman lintas sektor / OPD tentang GDPK masih kurang
Langkah 5: Proses Pengesahan regulasi GDPK membutuhkan waktu
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
- Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya
- Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Difokuskan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
langkah sistematis 5 pilar (pengendalian, kuantitas, kualitas, keluarga, persebaran dan data) yang dioperasionalisasikan melalui Peta Jalan (Roadmap) dan rencana aksi tahunan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 104499072
|