|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gunung Anyar |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Gunung Anyar Tambak (Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Gunung Anyar Tambak |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Frekuensi pengembangan ekonomi masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi usaha yang difasilitasi,
Outcome Program: Terlaksananya pemberdayaan Masyarakat oleh pokmas / ormas di wilayah Kelurahan Gunung Anyar Tambak,Impact: 1. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan Ketertiban Umum
2. Meningkatnya inovasi unggulan Kelurahan Gunung Anyar Tambak, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) b. Peraturan Walikota Surabaya NO. 43 TAHUN 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Gunung Anyar Tambak :
L : 6103 Orang ; P : 6223 Orang, Jumlah KK Tahun 2025 :
3.930 KK, Jumlah Ketua RW Tahun 2025 :
L : 8 Orang ; P: 0 Orang, Jumlah Ketua RT Tahun 2025 :
L : 43 Orang ; P: 1 Orang, Jumlah Pokmas tahun 2025 : 1
Jumlah Ormas tahun 2025 : 0
a.Kader Surabaya Hebat :
L : 2 ; P : 164
b.Tim KTPR :
L : 4 ; P: 0
c.Forum Anak :
L : 5 ; P : 5
d.Pokmas Permakanan :
1) Kelompok IPSM (Ikatan Pekerjaan Sosial Masyarakat)
L : 5 ; P : 4
2) Kelompok Karang Werda :
L : 0 ; P : 5
Langkah 3: Pelaku usaha mendapatkan akses dari Kelurahan, Tidak Semua UMKM berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di Kelurahan, Kelompok UMKM mengikuti pelatihan & pembinaan rutin berdasarkan undangan dari Kelurahan & rekomendasi dari Paguyuban UMKM, Peningkatan Kesejahteraan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM
Didapatkan juga pelaku usaha mikro bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar produksi dan usahanya dapat meningkat/berdaya
Langkah 4: 1. Kurangnya sosialisasi tentang manfaat ikut serta dalam UMKM
2. Kendala Persyaratan dalam pembuatan NIB
3. Akomodir kebutuhan belum optimal
Langkah 5: 1. Kelompok UMKM dalam paguyuban belum semuanya memahami pentingnya NIB
2. Kurangnya motivasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya
3. Adany persepsi dari masyarakat jika kegiatan terkait UMKM atau bidang KESRA lebih sesuai jika dilakukan oleh perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kelompok UMKM di wilayah Kelurahan Gunung Anyar Tambak |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat - Meningkatkan kualitas produksi pemasaran dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat atau pengusaha serta memperbaiki packaging hasil produksi sehingga bentuknya lebih bagus dan kekinian
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pemasangan CCTV untuk Masyarakat (Jl. Gunung Anyar Tambak; RW 1 sampai 8
Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK)
Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT)
Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW)
Biaya Operasional Balai RT
Biaya Operasional Balai RW
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Mengusulkan lewat Musbangkel
2. Melakukan sosialisasi/ pelatihan pemberdayaan UMKM di wilayah Gunung Anyar Tambak
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 927056072
|