GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh
KEGIATAN Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
KINERJA RESPONSIF GENDER - Teridentifikasinya kerusakan – kerusakan hunian dan akwasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Telaksananya Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh,Indikator Kegiatan: Telaksananya pembangunan rumah layak huni yang dilakukan pembangunan, perbaikan, dan/atau rehabilitasi, Outcome Program: Persentase peningkatan pembangunan / rehabilitasi rumah susun sederhana sewa tercapai 100%,Impact: Tersedianya rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di luar kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha yang diperbaiki tercapai 10 unit rumah (bangunan rumah susun sederhana sewa yang dibangun / direhabilitasi),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, 1. Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar KawasanPermukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha meliputi kegiatan rehabilitasi Gedung dan Kawasan rumah susun sederhaa sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, 2. Kegiatan rehabilitasi Gedung dan Kawasan Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya melip rehabilitasi fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh penghuni unit hunian rusun baik laki – laki maupun perempuan antara lain toilet umum yang terpisah antara laki – laki dan perempuan, kebutuhan ruang laktasi, mushola, parkir, taman, dan lain-lain, 3. Besar anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Tahun 2025 sebesar RP. 15.582.370.281, 4. Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar KawasanPermukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha sebanyak 80 orang terdiri dari: -Laki – laki 79 personil (98,75) Perempuan : 1 personil (1,25)
    Langkah 3: Pengajuan rehabilitasi Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan rehabilitasi pada Gedung dan Kawasan Rusunawa guna menyediakan hunian yang layak bagi penghuni Rusunawa, Dalam proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi / pembangunan rusunawa mayoritas pekerjaan dikerjakan oleh laki-laki karena merupakan pekerjaan konstruksi bangunan, Kontrol pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan rusun dilaksanakan oleh tim perencana, pelaksana, dan pengawas yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan, Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha adalah penghuni Unit Hunian Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
    Langkah 4: Personil di PD dalam penyelesaian target Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha mayoritas dilaksanakan oleh laki – laki karena bidang bangunan
    Langkah 5: Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
B. PENERIMA MANFAAT Keluarga miskin / KK miskin yang tidak memiliki hunian dan memiliki perjanjian sewa rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan penyediaan hunian layak bagi warga Kota Surabaya baik lai – laki maupun perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Pelaksanaan identifikasi kerusakan – kerusakanhunian dan kawasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi - Pendataan kebutuhan dan penyusunan rencana pekerjaan rehabilitasi / pembangunan Gedung dan kawasan rusunawa di Kota Surabaya - Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi / pembangunan bangunan Gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Survey, Koordinasi dan Pelaksanaan Pekerjaan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 15582370281
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.