|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Hubungan Industrial |
|
KEGIATAN
|
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pekerja Rentan dapat terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pekerja Rentan yang terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 25.650 orang,Indikator Kegiatan: Pekerja Rentan terlindungi Program Jaminan Sosial,
Outcome Program: Terlaksananya Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja,Impact: Meningkatnya cakupan kepesertaan, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua menekankan pentingnya perluasan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
- Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 87 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pekerja rentan adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko sosial dan ekonomi tinggi serta tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Mereka umumnya tidak memiliki penghasilan tetap, tidak terikat hubungan kerja formal, dan sangat rentan terhadap kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan akibat risiko sosial. kegiatan ini untuk memberikan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar mereka memperoleh kepastian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.
Jumlah Pekerja Rentan yang terlindungi sebanyak 24.783 orang
Terdiri dari
L = 23801 (96%)
P = 982 (4%), -, -, -, -
Langkah 3: Pekerja rentan bukan penerima upah sesuai dengan Perwali Kota Surabaya yang memiliki KTP Surabaya dan berdomisili di wilayah Kota Surabaya
baik laki-laki dan perempuan memperoleh akses yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Persentase Pekerja rentan bukan penerima upah yang terlindungi meliputi yang terlindungi meliputi
L = 23801 (96%)
P = 982 (4%), Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari:
Kepala bidang :
L = 1 orang
Ketua Tim Kerja :
P = 2 orang, Penerima manfaat kegiatan Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja adalah Pekerja rentan bukan penerima upah sesuai dengan Perwali Kota Surabaya yang memiliki KTP Surabaya dan berdomisili di wilayah Kota Surabaya
Langkah 4: Keterbatasan anggaran dan sumber daya dalam menjangkau pekerja sektor informal
Keterbatasan data dan pemetaan pekerja rentan bukan penerima upah
Langkah 5: Kurangnya Kesadaran dan Partisipasi Sasaran
dalam memahami manfaat program sehingga enggan mendaftar, serta
rendahnya motivasi atau kepercayaan terhadap program jaminan sosial.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pekerja rentan bukan penerima upah sesuai dengan Perwali Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan fasilitasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerja
an bagi pekerja rentan bukan penerima upah sesuai dengan Perwali Kota Surabaya yang memiliki KTP Surabaya dan berdomisili di wilayah Kota Surabaya.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Meningkatkan sosialisasi kepada pekerja rentan tentang manfaat JKK dan JKМ.
- Menyusun basis data pekerja rentan sebagai dasar kebijakan perluasan perlindungan sosial di tahun-tahun berikutnya.
- Metode Pelaksanaan :
- Pekerja Rentan yang terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 25.650 orang
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 5502420000
|