GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
PROGRAM Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan
KEGIATAN Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
SUB KEGIATAN Penyediaan prasarana dan sarana olahraga rekreasi melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengembangan, dan pengawasan
KINERJA RESPONSIF GENDER Pemeliharaan Ringan 1. Masyarakat Kota Surabaya mengajukan surat permohonan pemeliharaan lapangan ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya 2. Staf melaksanakan survei lapangan dan membuat laporan berdasarkan kondisi lapangan 3. Ketua Tim Kerja Pemeliharaan menerima laporan hasil survei dari staf mengenai kondisi lapangan guna mengidentifikasi apakah termasuk kategori kerusakan berat atau ringan 4. Kepala Bidang Olahraga melakukan verifikasi hasil survei 5. Satgas lapangan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga sesuai arahan dari Ketua Tim Kerja Pemeliharaan 6. Ketua Tim Kerja Pemeliharaan melakukan verifikasi hasil laporan 7. Kepala Bidang melakukan verifikasi hasil laporan 8. Kepala Bidang melaporkan hasil pemeliharana sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas Pemeliharaan Berat 1. Masyarakat Kota Surabaya mengajukan surat permohonan pemeliharaan lapangan ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya 2. Staf melaksanakan survei lapangan dan membuat laporan berdasarkan kondisi lapangan 3. Ketua Tim Kerja Pemeliharaan menerima laporan hasil survei dari staf perihal kondisi lapangan guna mengidentifikasi apakah termasuk kategori kerusakan berat atau ringan 4. Kepala Bidang Olahraga melakukan verifikasi hasil survei 5. PP mempersiapkan kegiatan pemeliharaan lapangan 6. Pemilihan Penyedia melalui metode Pengadaan Langsung atau Tender atau EKatalog 7. Menyiapkan draf dokumen 8. Memeriksa draf dokMemeriksa dan memverifikasi draf dokumen perbaikan sarana dan prasana olahraga 9. Finalisasi dokumen kontrak perbaikan sarana dan prasarana olahraga 10. Melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) 11. Monitoring perbaikan sarana dan prasarana olahraga 12. Kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, DED, dan RKS 13. Membuat laporan progress 14. PPK melakukan evaluasi 15. Konsultas pengawas membuat laporan akhir kegiatan 16. PPK membuat laporan kegiatan Pemeliharaan Rutin Satgas Bidang Olahraga melakukan pemeliharaan rutin sarana dan prasarana olahraga yaitu: A. Stadion Utama Gelora Bung Tomo, Lapangan A,B,C Gelora Bung Tomo, Gelora 10 Nopember Lapangan Thor 1) pemotongan rumput secara berkala 2) penyiraman rumput secara rutin 3) pemupukan rumput sesuai jadwal 4) Mengendalikan hama, penyakit, dan gulma 5) Melakukan penanaman ulang atau penambalan pada area rumput yang rusak 6) Menjaga kebersihan permukaan lapangan dari sampah B. Gedung Indoor Gelora Bung Tomo, Gelora Pancasila, Gelanggang Remaja, Lapangan Tennis Dharmawangsa, Lapangan Hockey, Lintasan Sirkuit, Lintasan Sepatu Roda 1) Membersihkan area lapangan, tribun penonton, koridor, dan area pendukung lainnya 2) Membersihkan dan merawat fasilitas sanitasi, termasuk toilet, wastafel, dan saluran air C. Kolam Renang Jambangan, Kolam Renang Tirta Bunda 1) Membersihkan permukaan air kolam dari daun dan sampah 2) Mengontrol dan menjaga kualitas air kolam agar tetap jernih dan higienis 3) Membersihkan dan merawat sistem filtrasi, termasuk penyaringan, pompa, dan saringan air 4) Menguras kolam secara berkala 5) Membersihkan area sekitar kolam, termasuk lantai, selokan, dan saluran pembuangan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Perangkat Daerah menyediakan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi yang Memadai sebanyak 412 lokasi,Indikator Kegiatan: Jumlah Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi yang Memadai, Outcome Program: Jumlah Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi yang Memadai sebanyak 412 lokasi,Impact: Meningkatnya Indeks prestasi atlit di tingkat regional, nasional dan/atau internasional,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021-2026 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data 2025 Jumlah prasarana olahraga yang difasilitasi dan dipelihara sebanyak 405 lokasi, Jumlah personil yang memelihara sarana dan prasarana olahraga di Kota Surabaya sebanyak L = 121 P = 15, -, -, -
    Langkah 3: Sasaran sub kegiatan ini adalah seluruh masyarakat Kota Surabaya yang memanfaatkan prasarana olahraga, Seluruh masyarakat Kota Surabaya yang menfaatkan prasarana Oalahraga yang terpelihara dengan baik, Pemerintah Kota Surabaya serta Kepala Bidang Olahraga, Terpenuhinya Jumlah prasarana olahraga yang difasilitasi dan dipelihara dengan baik di Kota Surabaya
    Langkah 4: Tingkat partisipasi masyarakat terhadap aktivitas fisik terutama pelajar dan pekerja, masih rendah
    Langkah 5: Rasio lapangan olahraga di Kota Surabaya menunjukkan bahwa kondisi fasilitas olahraga yang terpelihara dengan baik masih perlu dipelihara dengan baik seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk
B. PENERIMA MANFAAT Jumlah Prasarana Olahraga Rekreasi yang yang difasilitasi dan dipelihara sebanyak 412 lokasi
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Prasarana Olahraga yang Difasilitasi dan Dipelihara sebanyak 412 lokasi
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pemeliharaan Ringan 1. Masyarakat Kota Surabaya mengajukan surat permohonan pemeliharaan lapangan ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya 2. Staf melaksanakan survei lapangan dan membuat laporan berdasarkan kondisi lapangan 3. Ketua Tim Kerja Pemeliharaan menerima laporan hasil survei dari staf mengenai kondisi lapangan guna mengidentifikasi apakah termasuk kategori kerusakan berat atau ringan 4. Kepala Bidang Olahraga melakukan verifikasi hasil survei 5. Satgas bidang olahraga melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga sesuai arahan dari Ketua Tim Kerja Pemeliharaan 6. Ketua Tim Kerja Pemeliharaan melakukan verifikasi hasil laporan 7. Kepala Bidang melakukan verifikasi hasil laporan 8. Kepala Bidang melaporkan hasil pemeliharana sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas 9. Kepala Dinas menerima hasil dokumen kegiatan perbaikan sarana dan prasarana olahraga Pemeliharaan Berat 1. Masyarakat Kota Surabaya mengajukan surat permohonan pemeliharaan lapangan ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya 2. Staf melaksanakan survey lapangan dan membuat laporan berdasarkan kondisi lapangan 3. Ketua Tim Kerja Pemeliharaan menerima laporan hasil survei dari staf perihal kondisi lapangan guna mengidentifikasi apakah termasuk kategori kerusakan berat atau ringan 4. Kepala Bidang Olahraga melakukan verifikasi hasil survei 5. PP mempersiapkan kegiatan pemeliharaan lapangan 6. Pemilihan Penyedia melalui metode Pengadaan Langsung atau Tende atau E Katalog 7. Menyiapkan draf dokumen perbaikan sarana dan prasarana olahraga 8. Memeriksa dan memverifikasi draf dokumen perbaikan sarana dan prasana olahraga 9. Finalisasi dokumen kontrak perbaikan sarana dan prasarana olahraga 10. Melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) 11. Monitoring perbaikan sarana dan prasarana olahraga 12. Kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, DED, dan RKS 13. Membuat laporan progres 14. PPK melakukan evaluasi dan verifikasi hasil pelaksanaan perbaikan 15. Konsultan pengawas membuat laporan akhir kegiatan 16. PPK membuat laporan kegiatan perbaikan sarana dan prasarana olahraga kepada Kepala Dinas 17. Kepala Dinas menerima hasil dokumen kegiatan perbaikan sarana dan prasarana olahraga Pemeliharaan Rutin Satgas Bidang Olahraga melaksanakan pemeliharaan rutin sarana dan prasarana olahraga yaitu: Stadion Utama Gelora Bung Tomo, Lapangan A,B,C Gelora Bung Tomo, Gelora 10 Nopember Lapangan Thor 1. Pemotongan rumput secara berkala 2. Penyiraman rumput secara rutin 3. Pemupukan rumput sesuai jadwal 4. Mengendalikan hama, penyakit, dan gulma 5. Melakukan penanaman ulang atau penambalan pada area rumput yang rusak 6. Menjaga kebersihan permukaan lapangan dari sampah Gedung Indoor Gelora Bung Tomo, Gelora Pancasila, Gelanggang Remaja, Lapangan Tennis Dharmawangsa, Lapangan Hockey, Lintasan Sirkuit, Lintasan Sepatu Roda 1. Membersihkan area lapangan, tribun penonton, koridor, dan area pendukung lainnya 2. Membersihkan dan merawat fasilitas sanitasi, termasuk toilet, wastafel, dan saluran air Kolam Renang Jambangan, Kolam Renang Tirta Bunda 1. Membersihkan permukaan air kolam dari daun dan sampah 2. Mengontrol dan menjaga kualitas air kolam agar tetap jernih dan higienis 3. Membersihkan dan merawat sistem filtrasi, termasuk penyaringan, pompa, dan saringan air 4. Menguras kolam secara berkala 5. Membersihkan area sekitar kolam, termasuk lantai, selokan, dan saluran pembuangan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemilihan Penyedia melalui metode Pengadaan Langsung atau Tender atau E-Katalog
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 22565696801
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
 
Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.