GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Hubungan Industrial
KEGIATAN Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perselisihan yang Dicegah yang melibatkan 264 orang pekerja perwakilan perusahaan : pekerja : L = 148 orang (56%) P = 116 orang (44%),Indikator Kegiatan: Kegiatan bimtek dihadiri oleh 264 orang yang mewakili Perusahaan dan serikat pekerja/buruh, Outcome Program: Persentase Perusahaan yang menyampaikan Data Ketenagakerjaan,Impact: untuk mewujudkan kondisi hubungan industrial yang aman, nyaman, kondusif, dan apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha dapat diselesaikan di tingkat perusahaan (bipartit) atau melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 173 ayat (1) yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. 2. Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, pasal 4 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pencatatan perselisihan hubungan industrial.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan Bimtek yang diikuti oleh Peserta yang mewakili perusahaan sebanyak 264 orang pekerja : L = 148 orang (56%) P = 116 orang (44%), -, -, -, -
    Langkah 3: Setiap perusahaan maupun serikat pekerja/buruh yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya, Persentase peserta yang mewakili perusahaan & organisasi serikat pekerja/buruh yang hadir dan terlibat dalam kegiatan pemberdayaan serikat pekerja/buruh dan pemberdayaan penguatan LKS Bipartit L = 148 orang (56%) P = 116 orang (44%), Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari : Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja : P = 2 orang, Penerima manfaat kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah Perusahaan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya
    Langkah 4: Mekanisme penunjukan peserta masih diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan & organisasi serikat pekerja/buruh Keterbatasan data anggota serikat pekerja/buruh dalam penentuan peserta kegiatan
    Langkah 5: - Struktur kepengurusan organisasi masih di dominasi oleh laki laki - Pembagian peran dalam organisasi belum seimbang berdasarkan gender - Tingkat partisipasi anggota perempuan dalam kegiatan organisasi masih rendah
B. PENERIMA MANFAAT Perusahaan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Untuk memberikan pemahaman kepada peserta bimtek terkait peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dapat tercapai suasana Hubungan Industrial yang harmonis antara perusahaan dan Perkerja/serikat pekerja
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota kepada Perusahaan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota realisasinya berjumlah 264 orang pekerja : L = 148 orang (56%) P = 116 orang (44%)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 284583389
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.